KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Cengkareng, Kerugian Negara Capai Rp17,6 Miliar
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaNasional

Mendag Tutup Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Cengkareng, Kerugian Negara Capai Rp17,6 Miliar

Arazone
Terakhir update Juli 24, 2025 10:14 am
Arazone 2 minggu lalu
Bagikan
Pabrik Perakitan Ponsel Ilegal di Cengkareng
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menutup aktivitas pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah ditemukan kegiatan ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pabrik yang telah beroperasi secara diam-diam sejak pertengahan 2023 tersebut diketahui telah memproduksi ribuan unit ponsel rakitan dari berbagai merek, seperti Redmi, Oppo, dan Vivo, menggunakan komponen bekas atau rekondisi yang didatangkan secara ilegal dari China melalui Batam. Total kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar, mencakup nilai perangkat ponsel dan aksesori yang ditemukan di lokasi.

Penutupan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa praktik perakitan dan distribusi ponsel ilegal tidak akan ditoleransi, terutama yang merugikan keuangan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat.

Produksi Ribuan Ponsel Setiap Minggu

Dalam keterangan resminya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pabrik ilegal tersebut telah merakit sekitar 5.100 unit ponsel dengan nilai pasar mencapai Rp12 miliar. Selain ponsel, petugas juga menemukan 747 koli berisi aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.

“Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 23 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa komponen-komponen yang digunakan sebagian besar merupakan barang rekondisi. Dalam waktu satu minggu, pabrik tersebut mampu merakit 5.100 unit ponsel secara ilegal dan kemudian menjualnya ke masyarakat melalui sejumlah platform lokapasar (marketplace).

Pelanggaran Hukum dan Imbas ke Konsumen

Menurut Mendag, aktivitas yang dilakukan pihak pabrik termasuk dalam sejumlah pelanggaran serius. Selain melakukan impor ilegal, mereka juga merakit produk menggunakan bahan tidak standar dan menjualnya tanpa izin edar resmi.

Baca Juga  Cara Top Up Saldo DANA lewat BRImo 2025 Terbaru, Praktis dan Cepat

“Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi,” tegas Budi.

Ponsel rakitan dari pabrik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses sertifikasi keamanan dan uji kelayakan. Konsumen yang membeli produk semacam ini bisa dirugikan karena tidak mendapatkan garansi resmi dan berisiko perangkat tidak berfungsi dengan baik.

Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah menyita seluruh barang bukti dari pabrik tersebut. Aktivitas perakitan telah dihentikan sepenuhnya dan perusahaan dilarang beroperasi kembali.

Budi juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan platform lokapasar untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal dari pabrik tersebut yang beredar di pasar daring.

“Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi. Barang kita amankan, dan mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang sama,” pungkasnya.

Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi perdagangan dan tidak bermain-main dengan praktik curang yang dapat merugikan konsumen dan negara. (*)

Kamu mungkin suka

Tragis! Pohon Tumbang di Jayapura Tewaskan Satu Pengendara, Satu Lainnya Luka Serius

Ini Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM)

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

TAGGED:jual hp rakitan onlinepabrik hp rakitan jakartaponsel ilegal chinaponsel rekondisi opporisiko beli hp ilegal
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya jadwal timnas u23 vs thailand Catat Hari dan Jam Tayang Semifinal Piala AFF U-23 2025: Indonesia Hadapi Thailand di SUGBK
Artikel selanjutnya Liga Esports Nasional 2025 Liga Esports Nasional 2025 Resmi Dimulai, Jadi Tonggak Penting Esports Indonesia
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?