Kutabalinews.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menutup aktivitas pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso setelah ditemukan kegiatan ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pabrik yang telah beroperasi secara diam-diam sejak pertengahan 2023 tersebut diketahui telah memproduksi ribuan unit ponsel rakitan dari berbagai merek, seperti Redmi, Oppo, dan Vivo, menggunakan komponen bekas atau rekondisi yang didatangkan secara ilegal dari China melalui Batam. Total kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp17,6 miliar, mencakup nilai perangkat ponsel dan aksesori yang ditemukan di lokasi.
Penutupan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa praktik perakitan dan distribusi ponsel ilegal tidak akan ditoleransi, terutama yang merugikan keuangan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat.
Produksi Ribuan Ponsel Setiap Minggu
Dalam keterangan resminya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pabrik ilegal tersebut telah merakit sekitar 5.100 unit ponsel dengan nilai pasar mencapai Rp12 miliar. Selain ponsel, petugas juga menemukan 747 koli berisi aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar.
“Jadi totalnya semua kurang lebih Rp17,6 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 23 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa komponen-komponen yang digunakan sebagian besar merupakan barang rekondisi. Dalam waktu satu minggu, pabrik tersebut mampu merakit 5.100 unit ponsel secara ilegal dan kemudian menjualnya ke masyarakat melalui sejumlah platform lokapasar (marketplace).
Pelanggaran Hukum dan Imbas ke Konsumen
Menurut Mendag, aktivitas yang dilakukan pihak pabrik termasuk dalam sejumlah pelanggaran serius. Selain melakukan impor ilegal, mereka juga merakit produk menggunakan bahan tidak standar dan menjualnya tanpa izin edar resmi.
“Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang ini, yaitu melakukan impor secara ilegal, kemudian merakit handphone dengan bahan rekondisi,” tegas Budi.
Ponsel rakitan dari pabrik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui proses sertifikasi keamanan dan uji kelayakan. Konsumen yang membeli produk semacam ini bisa dirugikan karena tidak mendapatkan garansi resmi dan berisiko perangkat tidak berfungsi dengan baik.
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum telah menyita seluruh barang bukti dari pabrik tersebut. Aktivitas perakitan telah dihentikan sepenuhnya dan perusahaan dilarang beroperasi kembali.
Budi juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan platform lokapasar untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal dari pabrik tersebut yang beredar di pasar daring.
“Sanksinya yang pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi. Barang kita amankan, dan mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang sama,” pungkasnya.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi perdagangan dan tidak bermain-main dengan praktik curang yang dapat merugikan konsumen dan negara. (*)