Kutabalinews.com, Jakarta – Pemerintah kembali mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan polemik status tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum. Melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto, delapan tahapan resmi pengangkatan honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai diberlakukan pada 2025. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi dan penyelesaian sistem kepegawaian nasional.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Regulasi tersebut dirancang sebagai dasar hukum untuk proses seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu secara bertahap dan sistematis.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat layanan publik dengan melibatkan sumber daya manusia yang telah berpengalaman di lapangan.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu disusun dengan sejumlah pertimbangan strategis. Pemerintah menilai bahwa reformasi kepegawaian harus dilakukan menyeluruh dan berbasis kebutuhan riil instansi pemerintah. Berikut tujuan utama kebijakan ini:
Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN: Pemerintah ingin memberikan kejelasan status hukum dan administratif bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa dasar kepegawaian yang pasti.
Pemenuhan Kebutuhan ASN: Kekurangan tenaga ASN di berbagai instansi, terutama di daerah terpencil, menjadi alasan utama dilakukannya rekrutmen PPPK paruh waktu.
Kepastian Jabatan: Regulasi ini memungkinkan honorer mengisi jabatan ASN secara sah, dengan dasar hukum yang jelas, mengurangi potensi diskriminasi di lingkungan kerja.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan melibatkan tenaga kerja berpengalaman, pemerintah ingin memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
8 Tahapan Pengangkatan ASN PPPK Paruh Waktu 2025
Sebagai bagian dari proses seleksi yang terukur dan akuntabel, pemerintah menetapkan delapan tahapan resmi yang wajib dilalui oleh setiap calon PPPK paruh waktu. Meskipun belum dijelaskan secara detail dalam keputusan yang beredar ke publik, tahapan tersebut akan menjadi pedoman baku bagi seluruh instansi pemerintah.
Pemerintah memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan dengan prinsip meritokrasi, agar semua tenaga honorer memiliki kesempatan yang adil berdasarkan kualifikasi dan kinerja.
Selain itu, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan anggaran, kebutuhan jabatan, dan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Penegasan Status dan Hak PPPK Paruh Waktu
Melalui regulasi yang sudah ditetapkan, status PPPK paruh waktu kini telah diakui secara resmi oleh negara. Para honorer yang berhasil lolos seleksi akan mendapatkan pengakuan hukum sebagai ASN serta memperoleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan pengangkatan ini, para tenaga kerja honorer tidak lagi berada dalam ketidakpastian. Mereka akan bekerja dengan kontrak resmi dan mendapatkan perlindungan hukum serta tunjangan sesuai ketentuan.
Pengangkatan ini juga merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan sistem kepegawaian nasional yang lebih tertib, berintegritas, dan berpihak pada profesionalisme.
Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan ini berharap dapat memberikan kejelasan masa depan kepada jutaan honorer yang selama ini menunggu kepastian status mereka. Di sisi lain, masyarakat juga menaruh harapan besar terhadap dampak kebijakan ini bagi peningkatan kualitas layanan publik.
Khususnya pada bidang-bidang vital seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pelayanan administratif di daerah, keterlibatan tenaga PPPK paruh waktu diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses dan kualitas layanan.
Langkah ini juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghargai pengabdian panjang para tenaga honorer, yang kerap menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di daerah yang kekurangan sumber daya ASN tetap.(*)