KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca 9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Anda Urus Lewat Aplikasi IKD dari Rumah
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaNasional

9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Anda Urus Lewat Aplikasi IKD dari Rumah

Arazone
Terakhir update Juli 17, 2025 6:41 pm
Arazone 3 minggu lalu
Bagikan
Aplikasi IKD
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Di era digital seperti sekarang, layanan publik kian berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Salah satu inovasi terbaru dari pemerintah adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa perlu repot datang ke kantor dan mengantri panjang.

Isi Artikel
9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di Aplikasi IKDCara Aktivasi Aplikasi IKDManfaat Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Aplikasi IKD menjadi solusi cepat dan efisien bagi masyarakat yang ingin mengakses berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga surat keterangan pindah. Hanya dengan gawai dan koneksi internet, layanan ini dapat diakses dengan mudah, kapan saja dan di mana saja.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan signifikan dalam pelayanan publik yang ramah digital. Selain menghemat waktu, layanan digital ini juga meningkatkan transparansi serta efektivitas sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di Aplikasi IKD

Melalui aplikasi IKD, masyarakat kini dapat mengajukan sejumlah layanan administrasi tanpa harus hadir langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut ini 9 jenis dokumen yang bisa diurus secara daring melalui IKD:

  1. Akta kelahiran WNI dengan NIK
  2. Perubahan jenjang pendidikan terakhir
  3. Permohonan cetak Kartu Keluarga (KK)
  4. Pembuatan akta kematian
  5. Perubahan data golongan darah
  6. Cetak Biodata WNI
  7. Pisah atau pecah KK (per individu)
  8. Pembuatan akta kelahiran WNI tanpa NIK
  9. Surat keterangan pindah domisili (individu)

Semua layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan akses ke kantor Dukcapil.

Baca Juga  6 Dokumen Kependudukan Ini Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Warga Wajib Tahu!

Cara Aktivasi Aplikasi IKD

Sebelum dapat mengakses seluruh fitur yang tersedia, anda perlu mengaktifkan aplikasi IKD terlebih dahulu. Aktivasi aplikasi saat ini hanya dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu klik “Daftar”.
  3. Baca dan setujui kebijakan, aktifkan dongle, lalu klik “Lanjut”.
  4. Masukkan data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Isi Data”.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil Foto”.
  6. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk menyampaikan permintaan aktivasi.
  7. Scan QR Code yang disediakan oleh petugas.
  8. Kode aktivasi akan dikirim ke email, lalu klik “Aktivasi”.
  9. Masukkan kode aktivasi dan captcha, lalu tekan “Aktifkan”.
  10. Login kembali ke aplikasi, klik “Cek Status”, dan masuk menggunakan PIN yang telah didaftarkan.
  11. Setelah semua proses selesai, anda akan dapat menikmati layanan kependudukan secara digital tanpa hambatan.

Manfaat Digitalisasi Administrasi Kependudukan

Transformasi layanan kependudukan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pemerintahan berbasis digital. Dengan adanya IKD, masyarakat tidak hanya diuntungkan dari sisi kecepatan layanan, tetapi juga dapat menghindari praktik pungutan liar dan mempercepat alur verifikasi data.

Layanan ini juga sangat relevan untuk mendukung program satu data nasional, yang bertujuan meningkatkan akurasi data penduduk dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi IKD menjadi langkah maju dalam mendukung efisiensi dan transparansi birokrasi. Ke depan, bukan tidak mungkin layanan ini akan terus diperluas hingga mencakup lebih banyak dokumen dan integrasi dengan sistem digital lainnya.(*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:administrasi kependudukanaplikasi IKDcara aktivasi IKDdokumen kependudukan onlinelayanan Dukcapil digital
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya drakor S Line Link Nonton Drama Korea “S Line” Kualitas HD Sub Indo Lengkap
Artikel selanjutnya Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Terekam CCTV! Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Akhirnya Ditangkap Polisi di Kerobokan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?