Kutabalinews.com, Jakarta – Di era digital seperti sekarang, layanan publik kian berkembang mengikuti kemajuan teknologi. Salah satu inovasi terbaru dari pemerintah adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara online tanpa perlu repot datang ke kantor dan mengantri panjang.
Aplikasi IKD menjadi solusi cepat dan efisien bagi masyarakat yang ingin mengakses berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, hingga surat keterangan pindah. Hanya dengan gawai dan koneksi internet, layanan ini dapat diakses dengan mudah, kapan saja dan di mana saja.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan signifikan dalam pelayanan publik yang ramah digital. Selain menghemat waktu, layanan digital ini juga meningkatkan transparansi serta efektivitas sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di Aplikasi IKD
Melalui aplikasi IKD, masyarakat kini dapat mengajukan sejumlah layanan administrasi tanpa harus hadir langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut ini 9 jenis dokumen yang bisa diurus secara daring melalui IKD:
- Akta kelahiran WNI dengan NIK
- Perubahan jenjang pendidikan terakhir
- Permohonan cetak Kartu Keluarga (KK)
- Pembuatan akta kematian
- Perubahan data golongan darah
- Cetak Biodata WNI
- Pisah atau pecah KK (per individu)
- Pembuatan akta kelahiran WNI tanpa NIK
- Surat keterangan pindah domisili (individu)
Semua layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan akses ke kantor Dukcapil.
Cara Aktivasi Aplikasi IKD
Sebelum dapat mengakses seluruh fitur yang tersedia, anda perlu mengaktifkan aplikasi IKD terlebih dahulu. Aktivasi aplikasi saat ini hanya dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu klik “Daftar”.
- Baca dan setujui kebijakan, aktifkan dongle, lalu klik “Lanjut”.
- Masukkan data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Isi Data”.
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil Foto”.
- Kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk menyampaikan permintaan aktivasi.
- Scan QR Code yang disediakan oleh petugas.
- Kode aktivasi akan dikirim ke email, lalu klik “Aktivasi”.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha, lalu tekan “Aktifkan”.
- Login kembali ke aplikasi, klik “Cek Status”, dan masuk menggunakan PIN yang telah didaftarkan.
- Setelah semua proses selesai, anda akan dapat menikmati layanan kependudukan secara digital tanpa hambatan.
Manfaat Digitalisasi Administrasi Kependudukan
Transformasi layanan kependudukan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam membangun sistem pemerintahan berbasis digital. Dengan adanya IKD, masyarakat tidak hanya diuntungkan dari sisi kecepatan layanan, tetapi juga dapat menghindari praktik pungutan liar dan mempercepat alur verifikasi data.
Layanan ini juga sangat relevan untuk mendukung program satu data nasional, yang bertujuan meningkatkan akurasi data penduduk dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi IKD menjadi langkah maju dalam mendukung efisiensi dan transparansi birokrasi. Ke depan, bukan tidak mungkin layanan ini akan terus diperluas hingga mencakup lebih banyak dokumen dan integrasi dengan sistem digital lainnya.(*)