KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – KPK Ungkap Modus Penyelewengan Dana
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaNasional

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – KPK Ungkap Modus Penyelewengan Dana

Arazone
Terakhir update Agustus 7, 2025 6:56 pm
Arazone 4 bulan lalu
Bagikan
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia kembali mencuat ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan sosial.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2025. Meskipun identitas kedua tersangka belum diumumkan ke publik, Asep memastikan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif, khususnya Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan dalam bidang keuangan dan perbankan.

KPK: Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Penetapan dua anggota DPR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya penyelewengan dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. KPK menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial malah dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai modus.

“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya mengenai identitas para tersangka, Asep memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut. Namun ia menegaskan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif.

“Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya singkat.

Dana CSR Mengalir ke Yayasan Tak Sesuai Peruntukan

Penyidikan KPK mengungkap bahwa dana CSR Bank Indonesia disalurkan ke berbagai yayasan berdasarkan rekomendasi dari anggota Komisi XI DPR. Namun dalam praktiknya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Asep menjelaskan bahwa dana CSR yang telah dikirim ke rekening yayasan justru dipindahkan ke sejumlah rekening lainnya. Uang tersebut kemudian diduga diubah menjadi berbagai bentuk aset, seperti bangunan hingga kendaraan pribadi.

Baca Juga  Fast Boat Dolphin II Tenggelam di Sanur: 2 Tewas, 1 Masih Dicari, 77 Penumpang Selamat

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” lanjut Asep.

Penyelidikan KPK Gunakan Sprindik Umum Sejak Desember 2024

Kasus dugaan korupsi ini diusut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani sejak minggu ketiga Desember 2024. Penyidikan terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk delapan ketua yayasan yang diduga menerima dana CSR secara tidak wajar.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa anggota DPR, seperti Heri Gunawan dan Satori, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana CSR dari Bank Indonesia.
Potensi Kerugian dan Dampak Hukum

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam kasus ini. Namun jika terbukti bersalah, kedua anggota DPR tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga negara dan pengelolaan dana publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(*)

Kamu mungkin suka

7 Tontonan Korea Baru di Viu Agustus 2025: Drama Romansa, Thriller, hingga Kisah Sejarah

4 Game Buatan Indonesia dengan Kualitas Dunia, Wajib Ada di HP Anda

Google Rilis Fitur “Guided Learning” di Gemini AI untuk Bantu Pelajar Belajar Lebih Interaktif

Pengacara Italia: Ademola Lookman Bisa Akhiri Kontrak Atalanta dengan Alasan Sah!

7 Rekomendasi Setting Spray Mengatasi Kulit Berminyak untuk Tampil Fresh Sepanjang Hari

TAGGED:Dana CSR Bank IndonesiaKomisi XI DPRKorupsi DPRKPKTersangka korupsi 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Lee Min As One Meninggal Dunia Lee Min As One Meninggal Dunia di Usia 46 Tahun: Brand New Music Rilis Pernyataan Resmi
Artikel selanjutnya Genie 3 Genie 3 Resmi Diluncurkan! AI Google Ini Bisa Ciptakan Dunia 3D Hanya dari Teks – Lebih Canggih dari Sebelumnya
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?