Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – KPK Ungkap Modus Penyelewengan Dana

Arazone

Kutabalinews.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia kembali mencuat ke publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR yang seharusnya ditujukan untuk kegiatan sosial.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Agustus 2025. Meskipun identitas kedua tersangka belum diumumkan ke publik, Asep memastikan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif, khususnya Komisi XI DPR yang memiliki kewenangan dalam bidang keuangan dan perbankan.

KPK: Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Penetapan dua anggota DPR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap adanya penyelewengan dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. KPK menyebut, dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial malah dialihkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai modus.

“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya mengenai identitas para tersangka, Asep memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut. Namun ia menegaskan bahwa keduanya berasal dari kalangan legislatif.

“Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya singkat.

Dana CSR Mengalir ke Yayasan Tak Sesuai Peruntukan

Penyidikan KPK mengungkap bahwa dana CSR Bank Indonesia disalurkan ke berbagai yayasan berdasarkan rekomendasi dari anggota Komisi XI DPR. Namun dalam praktiknya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Asep menjelaskan bahwa dana CSR yang telah dikirim ke rekening yayasan justru dipindahkan ke sejumlah rekening lainnya. Uang tersebut kemudian diduga diubah menjadi berbagai bentuk aset, seperti bangunan hingga kendaraan pribadi.

“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.

“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” lanjut Asep.

Penyelidikan KPK Gunakan Sprindik Umum Sejak Desember 2024

Kasus dugaan korupsi ini diusut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani sejak minggu ketiga Desember 2024. Penyidikan terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk delapan ketua yayasan yang diduga menerima dana CSR secara tidak wajar.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa anggota DPR, seperti Heri Gunawan dan Satori, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana CSR dari Bank Indonesia.
Potensi Kerugian dan Dampak Hukum

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap estimasi kerugian negara dalam kasus ini. Namun jika terbukti bersalah, kedua anggota DPR tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga negara dan pengelolaan dana publik yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(*)

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version