Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Arazone

Kutabalinews.com –Ingin punya rumah sendiri tapi dana belum cukup? Solusinya bisa melalui pengajuan KPR rumah bekas. Tidak hanya lebih murah dari rumah baru, rumah second juga menawarkan lokasi yang seringkali strategis dan siap huni. Namun, proses pengajuannya berbeda dari rumah baru, dan ada sejumlah hal yang wajib anda persiapkan agar pengajuan tidak ditolak.

Dalam artikel ini, kami akan memandu anda mulai dari memahami konsep KPR rumah bekas, langkah demi langkah pengajuannya, hingga tips agar permohonan anda disetujui bank.

Kenapa Memilih Rumah Bekas?

Sebelum membahas lebih jauh soal pengajuan KPR rumah bekas, penting untuk memahami alasan banyak orang menjatuhkan pilihan pada rumah second. Beberapa kelebihannya antara lain:

  1. Harga lebih terjangkau, terutama untuk rumah di tengah kota
  2. Lingkungan sudah terbentuk, tidak seperti perumahan baru
  3. Fasilitas umum tersedia dan dapat langsung digunakan
  4. Kondisi rumah terlihat nyata, bukan hanya dari brosur

Namun, perlu diingat bahwa rumah bekas juga membutuhkan proses verifikasi legalitas dan kelayakan fisik yang lebih ketat sebelum bisa diajukan ke bank.

Syarat Umum Pengajuan KPR Rumah Bekas

Bank memiliki sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi agar pengajuan KPR rumah bekas diterima. Beberapa syarat umum tersebut meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Usia maksimal saat pelunasan tidak lebih dari 65 tahun
  4. Penghasilan tetap dan memadai (dibuktikan dengan slip gaji atau laporan usaha)
  5. Tidak memiliki catatan kredit macet (BI Checking/SLIK OJK bersih)
  6. Lokasi rumah sesuai ketentuan bank (tidak berada di zona banjir atau sengketa)

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, berikut ini adalah dokumen penting yang harus anda siapkan baik sebagai pembeli maupun dari pihak penjual rumah:

Dokumen dari Pihak Pembeli

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga

Fotokopi NPWP

Slip gaji 3 bulan terakhir / laporan keuangan usaha

Rekening koran 3 bulan terakhir

Surat keterangan kerja (untuk karyawan)

SIUP dan TDP (jika wiraswasta)

Formulir pengajuan kredit dari bank

Dokumen dari Pihak Penjual (Rumah Bekas)

Sertifikat Hak Milik (SHM) asli

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

PBB 5 tahun terakhir

Bukti pembayaran tagihan listrik, air, dan lainnya

Surat pernyataan jual beli

Semua dokumen ini akan diverifikasi oleh bank sebelum menentukan kelayakan pembiayaan.

Tahapan Proses Pengajuan KPR Rumah Bekas

Berikut adalah tahapan umum dalam proses pengajuan KPR rumah bekas:

1. Survei dan Pencarian Rumah

Langkah awal adalah mencari rumah bekas sesuai kebutuhan dan anggaran anda. Pastikan rumah tersebut memiliki legalitas yang jelas dan kondisi bangunan layak huni.

2. Cek Kelayakan Kredit

Ajukan permohonan KPR ke bank. Pihak bank akan melakukan analisis keuangan anda: gaji, utang yang sedang berjalan, dan skor kredit.

3. Appraisal (Penilaian Harga)

Bank akan menunjuk pihak ketiga untuk menilai nilai pasar rumah yang akan dibeli. Ini penting karena plafon kredit yang disetujui biasanya mengacu pada hasil appraisal, bukan harga jual.

4. Proses Persetujuan

Jika semua dokumen lengkap dan hasil appraisal sesuai, bank akan memberikan persetujuan kredit beserta simulasi angsuran.

5. Akad Kredit dan Balik Nama

Tahap akhir adalah penandatanganan akad kredit antara anda dan bank. Selanjutnya dilakukan proses balik nama sertifikat ke atas nama anda, lalu bank akan menahan sertifikat tersebut sebagai agunan hingga cicilan lunas.

Tips Agar Pengajuan KPR Rumah Bekas Disetujui

Agar pengajuan KPR rumah bekas anda tidak kandas di tengah jalan, pertimbangkan beberapa tips berikut:

  1. Pilih rumah dengan sertifikat SHM atau HGB yang bisa ditingkatkan
  2. Hindari rumah di gang sempit atau area rawan banjir
  3. Periksa skor kredit melalui SLIK OJK terlebih dahulu
  4. Hindari pengajuan lebih dari satu KPR ke bank berbeda secara bersamaan
  5. Pastikan penghasilan anda bisa mencakup cicilan maksimal 30–40% dari gaji bulanan

Aplikasi & Bank yang Mendukung KPR Rumah Bekas

Beberapa bank yang menyediakan layanan pengajuan KPR rumah bekas dengan proses mudah:

Bank BTN – Khusus sektor perumahan

Bank BCA – Proses cepat dan bunga kompetitif

Bank Mandiri – Menawarkan bunga tetap hingga 5 tahun

Bank BRI – Cocok untuk wilayah luar Jawa

CIMB Niaga – Suku bunga fleksibel dan proses digital

Anda juga dapat mengecek simulasi KPR di aplikasi bank masing-masing agar tahu estimasi cicilan sebelum mengajukan.

Meski bukan rumah baru, rumah bekas bisa menjadi pilihan investasi yang menguntungkan jika anda jeli. Lokasi yang strategis, legalitas yang lengkap, serta kondisi bangunan yang masih bagus adalah tiga hal utama yang menentukan nilai properti anda di masa depan.

Dengan mempersiapkan dokumen secara rapi dan mengikuti prosedur yang benar, pengajuan KPR rumah bekas bukan lagi hal yang rumit. Justru, ini menjadi langkah bijak untuk memiliki properti dengan nilai yang terus tumbuh.

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version