Ini Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Arazone

Kutabalinews.com – Menjual rumah pribadi bukan hanya soal menentukan harga dan mencari pembeli. Proses ini juga melibatkan aspek hukum dan administratif yang harus dipenuhi agar transaksi berjalan lancar. Salah satu kunci suksesnya penjualan properti adalah kelengkapan berkas.

Mengetahui dokumen wajib saat menjual rumah akan membantu Anda menghindari kendala hukum dan mempercepat proses jual beli. Artikel ini membahas secara ringkas dan padat apa saja berkas penting yang harus disiapkan.

Dalam transaksi jual beli properti, dokumen bukan sekadar formalitas, tapi bukti kepemilikan dan keabsahan bangunan yang dijual. Tanpa dokumen lengkap, pembeli bisa batal membeli, proses balik nama tersendat, atau bahkan muncul gugatan hukum di kemudian hari.

Dengan melengkapi dokumen wajib saat menjual rumah, Anda menunjukkan bahwa rumah tersebut tidak dalam sengketa, bebas dari beban utang, dan sah secara hukum untuk dijual.

Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi

1. Sertifikat Tanah (SHM atau HGB)

Sertifikat tanah merupakan dokumen paling krusial. Ada dua jenis:

  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Bukti kepemilikan penuh atas tanah. Paling kuat dan diinginkan pembeli.
  • HGB (Hak Guna Bangunan): Hak untuk membangun di atas tanah negara selama jangka waktu tertentu. Biasanya dimiliki rumah di kawasan developer.

Sebelum menjual rumah, pastikan sertifikat ini atas nama Anda dan tidak sedang diagunkan.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB membuktikan bahwa bangunan di atas tanah tersebut legal dan sesuai dengan peruntukannya. Rumah tanpa IMB biasanya sulit dijual karena tidak bisa dijadikan agunan dan dianggap tidak sah secara tata ruang.

Jika rumah belum memiliki IMB, segera urus di Dinas Perizinan setempat sebelum menjual.

3. PBB Terbaru

Surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir menjadi bukti bahwa pemilik lama taat pajak. Pembeli biasanya akan memeriksa ini sebelum memutuskan membeli.

Pastikan Anda menyimpan PBB tahun berjalan dan tahun sebelumnya sebagai bukti pembayaran pajak properti.

4. KTP dan KK Pemilik Rumah

Identitas pemilik wajib disertakan untuk proses balik nama dan pembuatan akta jual beli. Untuk rumah yang dimiliki bersama pasangan, KTP dan KK keduanya harus dilampirkan.

Jika rumah warisan, sertakan pula dokumen ahli waris dan akta waris resmi.

5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB sebelumnya menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah rumah tersebut. Dokumen ini akan menjadi dasar notaris dalam membuat AJB baru antara Anda dan pembeli.

6. Bukti Pembayaran Listrik, Air, dan Iuran Lingkungan

Meski bukan syarat hukum, dokumen ini sering diminta pembeli untuk memastikan tidak ada tunggakan.

Contohnya:

Struk PLN atau tagihan e-metering

Tagihan air PAM atau sumur bor

Iuran keamanan, kebersihan, atau IPL (jika di perumahan)

7. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Jika Anda tidak bisa hadir saat transaksi atau menunjuk orang lain, surat kuasa bermaterai dan sah secara hukum harus disertakan. Sertakan pula KTP pemberi dan penerima kuasa.

8. Denah Bangunan dan Site Plan (Opsional)

Ini tidak selalu wajib, tapi berguna jika rumah berada di perumahan atau untuk pembeli yang ingin memverifikasi luas dan bentuk rumah sesuai IMB.

Proses Setelah Dokumen Siap

Setelah seluruh dokumen wajib saat menjual rumah tersedia, Anda bisa melakukan tahapan berikut:

  • Melakukan penawaran dan negosiasi harga dengan calon pembeli.
  • Menunjuk notaris untuk membuat Akta Jual Beli.
  • Menandatangani AJB di depan notaris dan menyerahkan dokumen.
  • Pembeli melakukan pembayaran dan proses balik nama dilakukan.

Risiko Jika Menjual Rumah Tanpa Dokumen Lengkap

Menjual rumah tanpa dokumen resmi berisiko besar:

  • Proses balik nama ke pembeli tidak bisa dilakukan
  • Transaksi rawan dibatalkan atau digugat
  • Pembeli tidak bisa mengajukan KPR
  • Nilai jual rumah bisa menurun drastis

Karenanya, pastikan dokumen wajib saat menjual rumah Anda lengkap dan tidak bermasalah.

FAQ

Apakah sertifikat rumah harus atas nama penjual?
Ya. Jika tidak, perlu proses balik nama terlebih dahulu atau disertai akta waris/surat kuasa hukum.

Apakah bisa menjual rumah tanpa IMB?
Secara hukum bisa, tapi nilai jual turun dan sulit dijadikan jaminan KPR.

Berapa lama proses jual beli rumah setelah dokumen lengkap?
Biasanya sekitar 7–14 hari kerja setelah semua syarat disetujui dan ditandatangani.

Siapa yang mengurus AJB?
Biasanya notaris yang ditunjuk pembeli akan mengurus pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.

Apakah rumah bisa dijual jika masih kredit (KPR)?
Bisa, tetapi harus melibatkan bank terkait untuk pelunasan atau pengalihan kredit ke pembeli.

Menjual rumah bukan sekadar menjajakan properti kepada pembeli. Dibutuhkan tanggung jawab dalam hal administrasi dan hukum agar proses jual beli berjalan lancar. Dengan melengkapi semua dokumen wajib saat menjual rumah, Anda menjaga keamanan transaksi dan meningkatkan kepercayaan pembeli. Segera cek kelengkapan berkas Anda sebelum memasarkannya!

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version