KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Ini Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi, Jangan Sampai Ada yang Terlewat
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
EkonomiProperti & Investasi

Ini Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi, Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Arazone
Terakhir update Agustus 5, 2025 10:27 pm
Arazone 6 bulan lalu
Bagikan
Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi
Bagikan

Kutabalinews.com – Menjual rumah pribadi bukan hanya soal menentukan harga dan mencari pembeli. Proses ini juga melibatkan aspek hukum dan administratif yang harus dipenuhi agar transaksi berjalan lancar. Salah satu kunci suksesnya penjualan properti adalah kelengkapan berkas.

Isi Artikel
Mengapa Dokumen Legal Itu Penting?Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi1. Sertifikat Tanah (SHM atau HGB)2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)3. PBB Terbaru4. KTP dan KK Pemilik Rumah5. Akta Jual Beli (AJB)6. Bukti Pembayaran Listrik, Air, dan Iuran Lingkungan7. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)8. Denah Bangunan dan Site Plan (Opsional)Proses Setelah Dokumen SiapRisiko Jika Menjual Rumah Tanpa Dokumen LengkapFAQ

Mengetahui dokumen wajib saat menjual rumah akan membantu Anda menghindari kendala hukum dan mempercepat proses jual beli. Artikel ini membahas secara ringkas dan padat apa saja berkas penting yang harus disiapkan.

Mengapa Dokumen Legal Itu Penting?

Dalam transaksi jual beli properti, dokumen bukan sekadar formalitas, tapi bukti kepemilikan dan keabsahan bangunan yang dijual. Tanpa dokumen lengkap, pembeli bisa batal membeli, proses balik nama tersendat, atau bahkan muncul gugatan hukum di kemudian hari.

Dengan melengkapi dokumen wajib saat menjual rumah, Anda menunjukkan bahwa rumah tersebut tidak dalam sengketa, bebas dari beban utang, dan sah secara hukum untuk dijual.

Daftar Dokumen Wajib Saat Menjual Rumah Pribadi

1. Sertifikat Tanah (SHM atau HGB)

Sertifikat tanah merupakan dokumen paling krusial. Ada dua jenis:

  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Bukti kepemilikan penuh atas tanah. Paling kuat dan diinginkan pembeli.
  • HGB (Hak Guna Bangunan): Hak untuk membangun di atas tanah negara selama jangka waktu tertentu. Biasanya dimiliki rumah di kawasan developer.
Baca Juga  Kasus Dugaan Pembobolan Dana Nasabah Prioritas di Bank BJB Kuningan, Nilai Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sebelum menjual rumah, pastikan sertifikat ini atas nama Anda dan tidak sedang diagunkan.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB membuktikan bahwa bangunan di atas tanah tersebut legal dan sesuai dengan peruntukannya. Rumah tanpa IMB biasanya sulit dijual karena tidak bisa dijadikan agunan dan dianggap tidak sah secara tata ruang.

Jika rumah belum memiliki IMB, segera urus di Dinas Perizinan setempat sebelum menjual.

3. PBB Terbaru

Surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lima tahun terakhir menjadi bukti bahwa pemilik lama taat pajak. Pembeli biasanya akan memeriksa ini sebelum memutuskan membeli.

Pastikan Anda menyimpan PBB tahun berjalan dan tahun sebelumnya sebagai bukti pembayaran pajak properti.

4. KTP dan KK Pemilik Rumah

Identitas pemilik wajib disertakan untuk proses balik nama dan pembuatan akta jual beli. Untuk rumah yang dimiliki bersama pasangan, KTP dan KK keduanya harus dilampirkan.

Jika rumah warisan, sertakan pula dokumen ahli waris dan akta waris resmi.

5. Akta Jual Beli (AJB)

AJB sebelumnya menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik sah rumah tersebut. Dokumen ini akan menjadi dasar notaris dalam membuat AJB baru antara Anda dan pembeli.

6. Bukti Pembayaran Listrik, Air, dan Iuran Lingkungan

Meski bukan syarat hukum, dokumen ini sering diminta pembeli untuk memastikan tidak ada tunggakan.

Contohnya:

Struk PLN atau tagihan e-metering

Tagihan air PAM atau sumur bor

Iuran keamanan, kebersihan, atau IPL (jika di perumahan)

7. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Jika Anda tidak bisa hadir saat transaksi atau menunjuk orang lain, surat kuasa bermaterai dan sah secara hukum harus disertakan. Sertakan pula KTP pemberi dan penerima kuasa.

Baca Juga  Begini Cara Top Up Saldo DANA dengan Pulsa Telkomsel

8. Denah Bangunan dan Site Plan (Opsional)

Ini tidak selalu wajib, tapi berguna jika rumah berada di perumahan atau untuk pembeli yang ingin memverifikasi luas dan bentuk rumah sesuai IMB.

Proses Setelah Dokumen Siap

Setelah seluruh dokumen wajib saat menjual rumah tersedia, Anda bisa melakukan tahapan berikut:

  • Melakukan penawaran dan negosiasi harga dengan calon pembeli.
  • Menunjuk notaris untuk membuat Akta Jual Beli.
  • Menandatangani AJB di depan notaris dan menyerahkan dokumen.
  • Pembeli melakukan pembayaran dan proses balik nama dilakukan.

Risiko Jika Menjual Rumah Tanpa Dokumen Lengkap

Menjual rumah tanpa dokumen resmi berisiko besar:

  • Proses balik nama ke pembeli tidak bisa dilakukan
  • Transaksi rawan dibatalkan atau digugat
  • Pembeli tidak bisa mengajukan KPR
  • Nilai jual rumah bisa menurun drastis

Karenanya, pastikan dokumen wajib saat menjual rumah Anda lengkap dan tidak bermasalah.

FAQ

Apakah sertifikat rumah harus atas nama penjual?
Ya. Jika tidak, perlu proses balik nama terlebih dahulu atau disertai akta waris/surat kuasa hukum.

Apakah bisa menjual rumah tanpa IMB?
Secara hukum bisa, tapi nilai jual turun dan sulit dijadikan jaminan KPR.

Berapa lama proses jual beli rumah setelah dokumen lengkap?
Biasanya sekitar 7–14 hari kerja setelah semua syarat disetujui dan ditandatangani.

Siapa yang mengurus AJB?
Biasanya notaris yang ditunjuk pembeli akan mengurus pembuatan AJB dan balik nama sertifikat.

Apakah rumah bisa dijual jika masih kredit (KPR)?
Bisa, tetapi harus melibatkan bank terkait untuk pelunasan atau pengalihan kredit ke pembeli.

Menjual rumah bukan sekadar menjajakan properti kepada pembeli. Dibutuhkan tanggung jawab dalam hal administrasi dan hukum agar proses jual beli berjalan lancar. Dengan melengkapi semua dokumen wajib saat menjual rumah, Anda menjaga keamanan transaksi dan meningkatkan kepercayaan pembeli. Segera cek kelengkapan berkas Anda sebelum memasarkannya!

Baca Juga  Bansos PKH dan BPNT Diperpanjang hingga 17 Juli 2025, Begini Cara Cek Status Anda Secara Resmi

Kamu mungkin suka

PLN Berikan Diskon Listrik 50 Persen Sambut HUT ke-80 RI, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Promo DAMRI HUT ke-80 RI: Beli 1 Tiket Gratis 1, Berlaku Sehari Saja!

Buruan Klaim! Ini Kode Voucher Shopee 8.8 Agustus 2025 dan Cara Gunakannya untuk Dapat Diskon Besar

Jakarta Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar 2025, WNI dari Seluruh Indonesia Bisa Daftar!

PT Konimex Buka 14 Lowongan Kerja Agustus 2025, Terbuka untuk Lulusan SMP hingga S1!

TAGGED:dokumen wajib saat menjual rumahmenjual rumah pribadipersyaratan jual rumahproses jual beli rumahsertifikat rumah
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Lisuan 7G105 dan 7G106 GPU Buatan China Tembus 70 FPS di Game AAA: Tandingan Serius RTX 4060 Resmi Diluncurkan!
Artikel selanjutnya Harga Harian Sewa Mobil Plus Sopir di Bali, Worth It Banget!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?