Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

Arazone

Kutabalinews.com, Makassar – Seorang anggota kepolisian dari Polrestabes Makassar tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam usai diduga memperlakukan warga secara tidak pantas. Oknum polisi berinisial Briptu AL disebut membentak seorang guru Sekolah Dasar yang hendak melaporkan kasus pencurian. Insiden ini memicu perhatian publik setelah viral di media sosial.

Kejadian tersebut terjadi di Mapolsek Manggala, Makassar, pada Jumat, 1 Agustus 2025, saat seorang perempuan berinisial EB datang untuk membuat laporan resmi. Namun, upaya pelaporan itu berujung pada pengalaman tidak menyenangkan yang kemudian menyulut respons keras masyarakat terhadap pelayanan publik di institusi kepolisian.

Kronologi Kejadian: Pelapor Dibentak Saat Ingin Lapor Kasus Pencurian

EB, seorang guru SD, datang ke Mapolsek Manggala untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Namun pada saat itu, laporan resmi belum bisa diproses karena masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Keesokan harinya, Sabtu (2/8/2025), EB kembali ke kantor polisi bersama suaminya.

Sayangnya, alih-alih mendapatkan pelayanan yang ramah, EB justru mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang anggota polisi yang sedang bertugas. Berdasarkan informasi yang beredar luas, EB diduga dibentak secara kasar oleh Briptu AL. Aksi tersebut lantas viral setelah EB membagikan pengalamannya melalui media sosial.

Polisi Akui Peristiwa, Briptu AL Minta Maaf

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan insiden tersebut dan menyampaikan bahwa Briptu AL sudah diperiksa oleh Propam. Menurut Arya, korban memang benar datang untuk melaporkan peristiwa pencurian.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam. Informasinya, korban ini sudah mengalami peristiwa pencurian,” kata Arya dalam keterangannya kepada media, Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut, Arya menyampaikan bahwa antara pelapor dan Briptu AL telah sepakat untuk berdamai. Namun demikian, proses pemeriksaan terhadap Briptu AL tetap berjalan dan sanksi akan tetap diberikan.

Permintaan Maaf Tidak Menghapus Sanksi

Kombes Arya menegaskan bahwa permintaan maaf dari Briptu AL tidak berarti menghapus konsekuensi atas perbuatannya. Ia menekankan bahwa tindakan tegas tetap perlu diberikan untuk menciptakan efek jera serta mencegah kejadian serupa terjadi kembali di masa mendatang.

“Untuk anggota yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada pelapor dan pelapor telah memaafkan. Kami tetap memberikan sanksi agar ada efek jera,” ujarnya.

Arya menambahkan bahwa permintaan maaf tersebut hanya dapat dipertimbangkan untuk meringankan sanksi administratif yang akan diberikan kepada Briptu AL.

“Adanya pernyataan memaafkan dari pelapor akan digunakan untuk meringankan sanksi dari anggota yang melakukan,” ujarnya.

Peringatan Tegas untuk Seluruh Anggota Polri

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Makassar juga mengimbau seluruh anggotanya agar senantiasa memberikan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional kepada masyarakat.

“Selalu layani masyarakat dengan baik. Jangan sakiti hati masyarakat. Lakukan pelayanan dengan ikhlas, sekalipun belum tentu kita bisa menangkap atau mengungkap pelaku kejahatan yang mereka laporkan,” ujar Arya. “Sebagai polisi, paling tidak kita bisa mendengarkan keluh kesah masyarakat,” tutupnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting akan tugas utama aparat penegak hukum, bukan hanya sebagai pelindung masyarakat tetapi juga sebagai pelayan publik yang menjunjung tinggi etika dan empati.

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version