Kutabalinews.com, Jakarta – BPJS Kesehatan kini menghadirkan kemudahan baru bagi pesertanya. Anda yang ingin mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Proses pengubahan faskes kini dapat dilakukan hanya melalui ponsel, cukup dengan aplikasi Mobile JKN. Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal di daerah pedesaan atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Kemudahan ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan kesehatan nasional. Dengan akses melalui aplikasi resmi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan data secara mandiri dan cepat, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Mengubah Faskes BPJS Lewat HP
Bagi anda yang ingin mengganti faskes, berikut panduan resmi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh Aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta BPJS.
- Pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I” untuk mengubah faskes.
- Sistem akan menampilkan daftar dokter dan faskes terdekat secara otomatis. Anda dapat memilih yang paling sesuai.
- Klik “OK” dan faskes anda akan langsung diperbarui dalam sistem.
Perlu dicatat, pengubahan faskes hanya dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, pastikan anda memilih faskes yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kesehatan anda dan keluarga.
Informasi Tambahan Seputar Perubahan Faskes
Salah satu fitur berguna dalam aplikasi adalah informasi jumlah pasien yang terdaftar pada setiap faskes. Fitur ini penting untuk menjadi pertimbangan agar distribusi pasien lebih merata, serta menghindari antrean yang terlalu padat di satu faskes tertentu. BPJS biasanya akan merekomendasikan faskes dengan jumlah pasien lebih sedikit demi kenyamanan layanan.
Setelah faskes berhasil diubah, layanan kesehatan di faskes baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya, jika anda mengubah faskes pada tanggal 10 Januari, maka anda baru bisa menggunakan layanan di faskes baru mulai 1 Februari. Jika dalam masa transisi tersebut anda membutuhkan pelayanan medis, maka masih harus menggunakan faskes lama.
Alasan Peserta Mengubah Faskes BPJS
Terdapat berbagai alasan peserta BPJS Kesehatan memilih untuk mengubah faskes. Yang paling umum adalah perpindahan domisili, misalnya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau pernikahan. Selain itu, banyak pula peserta yang ingin mengganti faskes karena ingin mendapatkan layanan dari dokter yang lebih sesuai dengan preferensi pribadi mereka.
Keanggotaan BPJS Kesehatan Bersifat Wajib
Setiap penduduk Indonesia diwajibkan memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Bahkan, beberapa layanan administrasi publik seperti pengurusan SIM, SKCK, hingga pendaftaran haji, kini mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang tidak bekerja di instansi pemerintah atau swasta, keanggotaan BPJS tetap dapat diperoleh secara mandiri dengan iuran yang ditanggung sendiri.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
Kelas III: Rp35.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Peserta memiliki kebebasan untuk memilih kelas berdasarkan kemampuan ekonomi. Namun demikian, pemerintah tengah merencanakan penerapan sistem baru yang dikenal dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Bila sistem ini diterapkan pada tahun 2025, maka pembagian kelas I, II, dan III akan dihapus, dan semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara.
Sistem BPJS Tanpa Kelas: Pemerataan Layanan Kesehatan
Dengan sistem tanpa kelas, layanan kesehatan tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan pemerataan hak kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa baik masyarakat menengah ke atas maupun masyarakat miskin berhak mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan setara.
BPJS Kesehatan kini menjadi pilar penting bagi sistem jaminan sosial kesehatan Indonesia. Dengan cakupan lebih dari 275 juta jiwa, program ini memberikan jaminan layanan medis kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, bagi anda yang belum terdaftar sebagai peserta, sebaiknya segera mendaftarkan diri dan keluarga.(*)