Presiden Prabowo Siap Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Arazone

Kutabalinews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Langkah ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan dari Presiden.

Kebijakan ini menandai salah satu langkah politik penting di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan demi menjaga stabilitas nasional. Selain dua nama tersebut, amnesti juga akan diberikan kepada lebih dari seribu narapidana lainnya.

Pemerintah dan DPR Sepakat, Keppres Segera Terbit

Dalam konferensi pers yang digelar usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025), Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerbitan Keppres tinggal menunggu waktu. Dengan persetujuan DPR RI, Presiden memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan keputusan resmi.

“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR telah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan Presiden yang akan terbit,” ujar Supratman kepada media.

Ia juga menyampaikan bahwa pengajuan permohonan abolisi dan amnesti tersebut berasal langsung dari pihaknya, sebagai Menteri Hukum dan HAM. Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama dalam permohonan ini adalah kepentingan bangsa dan negara.

Pertimbangan Nasional: Persatuan dan Kontribusi Tokoh

Menurut Supratman, ada dua alasan mendasar di balik permohonan ini. Pertama, demi menjaga persatuan dan rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Kedua, untuk memastikan stabilitas politik nasional dalam rangka membangun Indonesia secara bersama-sama.

“Pemberian abolisi dan amnesti ini adalah bentuk kontribusi kita terhadap semangat rekonsiliasi dan kolaborasi lintas partai serta elemen politik lainnya,” ungkap Supratman.

Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang menerima abolisi atau amnesti juga dipertimbangkan karena memiliki kontribusi terhadap Republik Indonesia.
Persetujuan DPR RI untuk Dua Tokoh Nasional

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa DPR telah menyepakati dua poin penting dalam surat Presiden bertanggal 30 Juli 2025. Pertama, memberikan persetujuan terhadap abolisi untuk Tom Lembong. Kedua, menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto beserta 1.116 narapidana lainnya.

“Rapat konsultasi ini menghasilkan persetujuan atas permintaan Presiden. Kami memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap abolisi untuk Tom Lembong serta amnesti bagi saudara Hasto dan ribuan lainnya,” ujar Dasco.

Langkah ini, menurut Dasco, merupakan wujud dari semangat demokrasi dan konsolidasi nasional yang tengah dibangun oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

Keputusan Politik dengan Dampak Hukum Luas

Dengan adanya Keppres yang akan dikeluarkan, Tom Lembong akan secara resmi terbebas dari seluruh proses hukum yang menjeratnya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto akan menerima pengampunan atas kasus yang pernah menimpanya.

Keputusan ini turut mencerminkan pendekatan pemerintahan Prabowo yang mengedepankan dialog politik, rekonsiliasi nasional, dan penguatan persatuan. Selain itu, pemberian amnesti terhadap ribuan terpidana juga mencerminkan komitmen pemerintah terhadap reformasi hukum dan keadilan restoratif.(*)

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version