Penyidik Resmi Sita Ijazah Jokowi dari UGM, Jadi Barang Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Arazone

Kutabalinews.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Pada Rabu, 24 Juli 2025, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menyita ijazah sarjana milik Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Penyitaan ini dilakukan saat pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Solo.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena menyentuh salah satu elemen penting dalam polemik keabsahan ijazah Presiden Jokowi yang kerap menjadi perbincangan di ruang publik. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi hadir secara langsung dan memberikan pernyataan kepada media terkait penyitaan dokumen akademik miliknya.

Sebagai kepala negara, Jokowi menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Ia menyatakan, proses ini diharapkan bisa menjernihkan isu yang selama ini berkembang liar di tengah masyarakat.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, Jokowi menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ia membenarkan bahwa ijazah aslinya telah disita penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

“Ya, semua proses kita ikuti. Ijazah saya juga tadi sudah disita resmi oleh penyidik,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Lebih jauh, ia berharap seluruh proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri berbagai spekulasi yang beredar selama ini. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya tidak diperiksa sendirian.

“Ada juga 10 saksi lain yang turut diperiksa bersama saya hari ini. Kita tunggu dan hormati proses hukum ini sampai ke tahap persidangan,” lanjut Jokowi.

45 Pertanyaan Diajukan, Termasuk Materi Lama dan Baru

Pemeriksaan terhadap Jokowi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir menjelang pukul 14.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan total 45 pertanyaan.

Dari total tersebut, sebanyak 35 pertanyaan merupakan materi lama yang diulas kembali, sementara sisanya adalah pertanyaan baru yang relevan dengan perkembangan penyidikan.

“Ada 45 pertanyaan, 35 pertanyaan merupakan pertanyaan lama yang diulas ulang, sementara 10 pertanyaan lainnya baru. Semuanya sudah saya jawab dengan jujur sesuai yang saya tahu. Semua terjadi apa adanya,” jelas Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, membenarkan bahwa penyitaan ijazah asli milik kliennya dilakukan secara resmi. Menurutnya, penyitaan tersebut mencakup ijazah sekolah menengah atas (SMA) hingga ijazah sarjana dari UGM.

Yakup menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian di pengadilan, terutama untuk menjawab keraguan sejumlah pihak terhadap keabsahan dokumen akademik Jokowi.

“Langkah penyitaan ini adalah bentuk keseriusan dalam pembuktian hukum. Jadi nanti di pengadilan, semua akan terbuka,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak yang meragukan legalitas ijazah Jokowi.

“Kalau selama ini masih ada yang bilang ‘tunjukkan ijazah’, sekarang sudah tidak bisa mengelak. Ijazah sudah disita resmi dan akan ditampilkan sebagai bukti di persidangan. Tinggal tunggu tanggal mainnya,” tegas Yakup Hasibuan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi yang berulang kali dipersoalkan di ruang publik, termasuk di media sosial dan sejumlah forum. Sejumlah pihak bahkan secara terbuka meminta presiden menunjukkan ijazah aslinya sebagai bentuk transparansi.

Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi-saksi dan dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Langkah penyitaan ijazah ini menandai keseriusan penyidik dalam mendalami laporan dan menghadirkan proses hukum yang akuntabel di hadapan publik.

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version