Pegawai Klinik di Nusa Penida Diduga Gelapkan Dana Lewat Manipulasi Data Pasien, Polisi Lakukan Penahanan

Arazone

Kutabalinews.com, Nusa Penida – Dua orang wanita berinisial DR (38) dan RB (37) diamankan aparat kepolisian di wilayah Nusa Penida, Bali, usai diduga melakukan tindakan penggelapan dana di salah satu klinik di Desa Jungutbatu.

Keduanya, yang masing-masing berprofesi sebagai perawat dan resepsionis, diduga bekerja sama memanipulasi data kunjungan pasien untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak manajemen klinik melakukan audit internal rutin. Dalam proses audit tersebut, ditemukan selisih dana senilai Rp4.270.995 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan praktik pencatatan pasien fiktif yang dilakukan oleh kedua pegawai tersebut.

Peristiwa ini langsung ditangani oleh Kepolisian Sektor Nusa Penida. Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing dalam kasus ini.

Audit Internal Buka Fakta Penggelapan

Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Nusa Penida, kasus ini pertama kali diketahui setelah audit internal menemukan ketidaksesuaian dalam catatan keuangan dan data pelayanan pasien. Selisih nominal yang cukup signifikan tersebut mendorong pihak manajemen melaporkan temuan itu ke kepolisian setempat.

“Modusnya, kedua tersangka bekerja sama memanipulasi data kunjungan pasien dengan cara mencatat pasien fiktif. Dari praktik itu, mereka memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap AKP I Ketut Kesuma Jaya dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (25/7/2025).

Setelah laporan resmi diajukan, petugas kepolisian segera menjemput kedua tersangka di tempat kerja mereka dan membawanya ke Polsubsektor Lembongan untuk proses awal pemeriksaan.

Proses Hukum Berlanjut ke Polsek Nusa Penida

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Lembongan, kedua wanita tersebut diseberangkan menuju Polsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lanjutan. Kapolsek menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami masih memintai keterangan dari kedua pelaku di Polsek Nusa Penida,” tambahnya.

Kepolisian menyatakan akan menjerat DR dan RB dengan Pasal 374 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara.

Kepolisian Apresiasi Kinerja Unit Reskrim

AKP I Ketut Kesuma Jaya turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nusa Penida. Ia menilai respons cepat dan profesional dalam penanganan kasus ini menjadi bukti integritas kepolisian dalam menegakkan hukum di wilayahnya.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Reskrim beserta seluruh anggota yang telah bekerja cepat, tepat, dan profesional dalam menangani kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Nusa Penida dalam memberantas tindak pidana, khususnya di sektor pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan.

Kasus penggelapan dana di klinik Jungutbatu ini menjadi peringatan penting bagi pengelola fasilitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Sistem pengawasan internal yang ketat dinilai perlu diterapkan secara konsisten untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai.

Praktik manipulasi data, sekecil apapun nominal kerugiannya, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan. Oleh sebab itu, selain penegakan hukum, pendekatan edukatif dan peningkatan integritas sumber daya manusia juga menjadi langkah penting dalam mencegah kasus serupa terulang.(*)

Share This Article
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version