Kutabalinews.com, Cengkareng – Peredaran ponsel palsu atau HP KW semakin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar dan menutup operasional sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penggerebekan ini mengungkap praktik licik perakit ponsel yang membanjiri pasar dengan ribuan unit HP palsu dari berbagai merek populer seperti Oppo, Vivo, Redmi, dan iPhone.
Modus operandi mereka yang rapi dalam pengemasan membuat konsumen kesulitan membedakan ponsel asli dengan yang palsu. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami cara memverifikasi keaslian ponsel sebelum membeli, demi menghindari kerugian dan mendapatkan produk yang tidak berkualitas.
Penutupan pabrik ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk ilegal dan tidak standar. Ribuan unit HP palsu yang disita menunjukkan betapa masifnya peredaran barang-barang ini di pasaran. Kondisi ini menggarisbawahi urgensi bagi masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian perangkat elektronik seperti ponsel.
Dengan meningkatnya penjualan daring melalui berbagai marketplace, risiko untuk mendapatkan ponsel KW semakin tinggi.
Kronologi Penggerebekan Pabrik Ponsel Ilegal
Pekan lalu, Menteri Perdagangan Budi Santoso secara langsung memimpin penutupan operasional pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di kawasan ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam ekspos kepada sejumlah awak media, jajaran ponsel palsu dan yang dirakit secara ilegal ini turut dipamerkan, menunjukkan betapa sulitnya membedakan antara ponsel asli dan palsu hanya dari kemasan luarnya yang tampak “normal” layaknya kemasan smartphone orisinal pabrik.
Pabrik tersebut diperkirakan telah merakit sebanyak 5.100 unit ponsel dari berbagai merek ternama. Mendag Budi Santoso mengungkapkan, total nilai produksi ponsel palsu tersebut mencapai sekitar Rp 12 miliar. Selain itu, ditemukan pula 747 koli berisi aksesori ponsel seperti casing dan charger dengan nilai sekitar Rp 5,54 miliar. Jika ditotal, kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 17,6 miliar.
Komponen ponsel, termasuk barang rekondisi atau bekas, disebut berasal dari Tiongkok dan dikirim melalui Batam. Produksi ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2023. “Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, yaitu melakukan impor secara ilegal dan merakit ponsel dengan bahan rekondisi,” tegas Budi Santoso. Ponsel-ponsel rakitan tersebut kemudian dijual melalui berbagai platform marketplace untuk menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.
Kini, seluruh barang bukti, termasuk ponsel dan aksesorinya, telah disita oleh Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum. Pemerintah juga menegaskan bahwa pabrik tersebut telah resmi ditutup dan tidak boleh beroperasi kembali. “Kami sudah pastikan bahwa perusahaan ini tidak bisa beroperasi lagi. Barang-barang disita dan akan diproses sesuai hukum,” kata Mendag.
Cara Membedakan Ponsel Asli dan Palsu
Meskipun sekilas pengemasan produk-produk ini tampak “normal” seperti kemasan smartphone orisinal pabrik, ada sejumlah hal yang bisa Anda lakukan apabila ragu apakah ponsel yang digunakan asli atau palsu alias “KW”.
1. Cek IMEI di Ponsel
Cara paling mudah untuk membedakan apakah smartphone yang digunakan palsu atau tidak adalah dengan mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Umumnya, stiker IMEI bisa ditemukan di dalam boks atau di bagian belakang perangkat. Apabila tidak ada, pengguna juga bisa mengeceknya secara manual dengan menggunakan kode USSD *#06#. Cukup lakukan panggilan telepon dengan nomor tersebut, maka nomor IMEI yang terdiri dari 15 digit akan muncul.
Untuk lebih meyakinkan, cocokkan nomor IMEI yang muncul di layar tadi dengan yang tertera di dalam boks. Apabila cocok, bisa dipastikan bahwa ponsel adalah produk orisinal. Apabila setelah mengecek dengan nomor *#06# muncul keterangan “Data IMEI Tidak Ditemukan”, kemungkinan besar IMEI tidak terdaftar di database pemerintah.
2. Verifikasi IMEI Terdaftar atau Tidak
Apabila masih ragu, Anda juga bisa mengecek apakah IMEI terdaftar di database pemerintah dengan mengunjungi situs https://www.imei.info/id/. Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya di situs resmi masing-masing brand, sebagai berikut:
Xiaomi: https://www.mi.com/global/verify/#/en/tab/imei
OPPO: https://support.oppo.com/in/warranty-check/
Vivo: https://www.vivo.com/in/support/IMEI
Apple: https://checkcoverage.apple.com/
PR Manager Vivo Indonesia, Alexa Tiara, mengatakan bahwa produk asli yang dibeli melalui toko resmi sudah pasti lolos quality check dan IMEI-nya dipastikan sudah tercatat serta terdaftar di pemerintah. “Sementara HP palsu biasanya enggak punya kelengkapan tersebut,” katanya saat dihubungi.
Ciri-ciri Ponsel Palsu yang Perlu Diketahui
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Dalam Negeri, Moga Simatupang, mengungkapkan ciri-ciri ponsel palsu, seperti yang ditemukan Kemendag pekan lalu. Moga mengatakan, ponsel palsu atau yang dirakit secara ilegal ini biasanya didistribusikan melalui lokapasar marketplace dengan promosi cuci gudang, diskon besar-besaran, dan dijual dengan harga sangat miring dibandingkan harga normal.
Meskipun casing-nya tampak baru dan mulus, ponsel palsu memiliki beberapa ciri fisik yang bisa diperhatikan saat digenggam atau dicoba, berikut rinciannya:
1. Penurunan Kualitas
Menurut Moga, ponsel palsu biasanya memiliki penurunan kualitas di beberapa fitur, seperti kamera dan speaker. Baterainya juga bisa jadi lebih cepat habis meskipun unit “baru”. Padahal, umumnya perangkat baru memiliki daya tahan baterai yang masih cukup awet.
2. Booting Lama
Ponsel palsu biasanya juga mengalami proses menghidupkan (booting) yang sangat lama, baik untuk sistem operasi Android maupun iOS (iPhone). Hal ini berbeda dengan ponsel asli yang seharusnya bisa melakukan booting dengan cepat.
3. Layanan Purna Jual yang Buruk
Ponsel palsu biasanya memiliki layanan purna jual yang sangat buruk. Misalnya, penjual hanya menawarkan garansi distributor (jika dijual offline). Apabila dijual melalui marketplace, toko akan langsung menawarkan unit baru karena tidak memiliki layanan service center.
4. Isi Boks Minim
Meskipun secara kemasan tampak “normal”, isi boks HP palsu biasanya jauh dari lengkap. Misalnya, tidak ada buku petunjuk (manual book) dan kartu garansi yang terdaftar resmi di Kemendag. Isi kotak bisa saja hanya berisi unit ponsel, dan charger atau casing saja.
5. Kualitas Sinyal Buruk
Terakhir, Moga juga mengatakan bahwa HP palsu kemungkinan memiliki kualitas sinyal yang buruk. Sinyal bisa saja hilang tiba-tiba secara permanen meskipun posisi perangkat berada di lokasi dengan sinyal 4G/5G yang kuat. Hal ini dikarenakan IMEI yang ditanam di perangkat tidak terdaftar di merek resmi, apalagi database pemerintah. Pemerintah sendiri memiliki aturan bahwa nomor IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir menggunakan layanan seluler.
Tips Membeli Ponsel agar Tidak Terjebak Produk Palsu
Moga Simatupang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati sebelum membeli ponsel, terutama yang harganya jauh dari harga pasaran normal. “Ditanyakan (juga soal) garansi (yang ditawarkan dari) pabrik/distributor. Jika yang ditawarkan garansi distributor, jangan membuka kemasan HP. Karena jika dibuka, sudah pasti membeli,” katanya.
Ia juga menyarankan agar konsumen membeli di toko resmi atau mitra yang bekerja sama dengan brand. “Di marketplace biasanya terdapat pelabelan yang mengidentifikasi kelas/tingkatan merchant seperti “Official Store”/“Toko Resmi”, “Star Seller”, “Power Merchant”, atau tanda verifikasi lainnya, sesuai kebijakan marketplace. Toko resmi tersebut biasanya punya reputasi bagus, garansi jelas, dan produk bergaransi resmi,” imbuhnya.
Apabila membeli secara online, seperti di marketplace, ada baiknya pengguna lebih teliti lagi dengan membaca ulasan/review dari pembeli lain.
Cara Melapor Jika Mendapat Ponsel Palsu
Apabila Anda curiga bahwa ponsel yang dibeli adalah palsu atau rakitan ilegal, masyarakat bisa melapor ke Kementerian Perdagangan melalui kontak berikut:
WhatsApp: 0853 1111 1010
Telepon: 021.3441839
E-mail: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id ; www.simpktn.kemendag.go.id
Instagram: @konsumencerdas.ditpk, @ditjenpktn, @kemendag
Dukungan Penuh dari Oppo dan Vivo
Mendapati mereknya disalahgunakan untuk melabeli produk palsu, Oppo dan Vivo pun buka suara. Kedua brand ponsel asal Tiongkok itu kompak menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan mengimbau konsumen agar berhati-hati saat membeli perangkat, terutama yang dijual secara daring.
Saat ini, Vivo Indonesia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui lebih jauh soal temuan ponsel rakitan ilegal yang mengatasnamakan brand mereka. “Kami telah mengetahui pemberitaan yang beredar dan saat ini sedang melakukan penelusuran internal serta pengumpulan informasi lebih lanjut, tentu agar kami memahami konteks dan detail kasus tersebut,” kata Alexa.
Vivo juga memastikan bahwa mereka sedang menelusuri sumber barang, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterkaitan antara produk palsu tersebut dengan ekosistem distribusi resmi mereka di Indonesia.
Hingga saat ini, Vivo mengaku belum menerima laporan resmi dari konsumen terkait pembelian produk palsu. Namun mereka tetap membuka kanal pengaduan dan siap membantu melakukan verifikasi bila ada dugaan perangkat Vivo palsu beredar di masyarakat. “Jika ada laporan dari konsumen terkait dugaan perangkat yang tidak asli, tim kami akan membantu verifikasi keaslian perangkat dan memberikan penjelasan yang diperlukan.
Jika ditemukan indikasi kuat, kami juga siap berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Alexa. Mereka juga menegaskan bahwa perangkat palsu atau rakitan ilegal tidak bisa dilayani di service center resmi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan menjamin keamanan konsumen.
“Perangkat yang tidak memiliki IMEI resmi atau menggunakan komponen yang tidak sesuai standar Vivo, sayangnya tidak dapat kami layani di service center resmi,” tegas Alexa.
Sama seperti Vivo, Oppo Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, terkait temuan ribuan ponsel palsu atau ilegal. “Oppo mendukung langkah pemerintah dalam penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Head of PR Oppo Indonesia, Arga Simanjuntak. Arga juga menegaskan bahwa PT World Innovative Telecommunication adalah distributor tunggal produk Oppo di Indonesia.(*)