KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca 6 Dokumen Kependudukan Ini Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Warga Wajib Tahu!
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaNasional

6 Dokumen Kependudukan Ini Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Warga Wajib Tahu!

Arazone
Terakhir update Juli 17, 2025 10:17 am
Arazone 3 minggu lalu
Bagikan
Dokumen Kependudukan Ini Kini Bisa Diurus Tanpa Surat Pengantar RTRW
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Mengurus administrasi kependudukan kerap kali dianggap rumit dan menyita waktu. Warga sering kali harus melalui prosedur panjang, mulai dari meminta surat pengantar RT, dilanjutkan ke RW, hingga ke kelurahan sebelum dapat mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Namun kini, pemerintah telah memangkas rantai birokrasi tersebut demi pelayanan publik yang lebih efisien.

Melalui kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, masyarakat kini dapat mengurus beberapa dokumen kependudukan langsung ke Disdukcapil tanpa perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, ataupun kelurahan.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif dari pemerintah dalam rangka mempermudah akses layanan publik, menghemat waktu, dan menghilangkan beban administratif yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

Upaya Penyederhanaan Layanan Administrasi

Melalui peraturan tersebut, terdapat enam jenis dokumen kependudukan yang dapat diurus secara langsung ke Disdukcapil tanpa harus melalui persetujuan tingkat lingkungan. Langkah ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi, yaitu memangkas jalur berbelit dan mempercepat proses administrasi.

Berikut daftar dokumen kependudukan yang bisa anda urus tanpa surat pengantar RT atau RW:

1. Pindah Domisili

Sebelumnya, warga yang ingin pindah domisili harus lebih dulu meminta surat pengantar dari lingkungan setempat. Namun kini, prosesnya menjadi lebih sederhana.

Syarat pindah domisili:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Formulir F-1.03 (tersedia di Disdukcapil)

KTP elektronik (KTP-el) asli

Dengan kelengkapan tersebut, anda dapat langsung mengurus surat pindah WNI di kantor Disdukcapil tanpa pengantar dari RT/RW.

2. Pembuatan dan Penggantian KTP Elektronik (KTP-el)

Baik untuk pembuatan KTP pertama kali maupun penggantian karena rusak atau hilang, warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar lingkungan.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas Tekan Perilaku Menyimpang Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Gelar Rapat TimPORA

Syarat umum:

Berusia 17 tahun atau sudah menikah

Membawa KK

Jika KTP hilang:

Surat kehilangan dari kepolisian

Jika KTP rusak:

Bawa KTP lama dan KK sebagai dokumen pendukung

3. Perubahan atau Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Penggantian KK dapat dilakukan jika ada perubahan data, penambahan anggota keluarga, atau kehilangan dokumen.

Dokumen yang diperlukan:

KK lama (jika masih ada)

Dokumen pendukung (seperti akta kelahiran, akta nikah, atau putusan pengadilan)

Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

Seluruh proses dapat dilakukan langsung di Disdukcapil tanpa tanda tangan dari RT, RW, maupun lurah.

4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

KIA merupakan identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Kartu ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembukaan rekening bank.

Syarat KIA:

Akta kelahiran anak

KTP dan KK orang tua

Pas foto anak (usia 5 tahun ke atas)

Tidak diperlukan pengantar dari lingkungan tempat tinggal untuk mengurus dokumen ini.

5. Penerbitan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen penting sebagai bukti sah status kewarganegaraan sejak lahir. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk pendidikan hingga layanan kesehatan.

Syarat akta kelahiran:

Surat keterangan lahir dari bidan, rumah sakit, atau penolong persalinan

KK dan KTP orang tua

Buku nikah atau akta perkawinan orang tua

Proses dapat dilakukan langsung di Disdukcapil tanpa perlu surat pengantar dari RT atau RW.

6. Penerbitan Akta Kematian

Akta kematian penting dalam proses hukum seperti pengurusan warisan, pembaruan KK, hingga data kependudukan.

Syarat akta kematian:

Surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit, atau lurah

KTP dan KK almarhum

Surat keterangan dari kepolisian (bila kematian tidak wajar atau jenazah tidak dikenal)

Baca Juga  Kode Redeem Blue Lock Rivals Juli 2025: Dapatkan Spin Gratis dan Item Eksklusif di Roblox

Pengantar dari RT/RW hanya diperlukan apabila data almarhum belum tercatat atau diragukan dalam sistem administrasi kependudukan.

Transformasi Layanan: Digitalisasi dan Efisiensi

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik. Disdukcapil di berbagai daerah bahkan telah menyediakan layanan online untuk pengajuan dokumen, seperti melalui situs web resmi, aplikasi mobile, atau layanan WhatsApp.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi data kependudukan di Indonesia. Pemerintah daerah pun didorong untuk menyosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh agar masyarakat benar-benar memahami prosedur terbaru dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat kini dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus dokumen penting tanpa harus bergantung pada surat pengantar dari lingkungan. Ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi sedang berjalan ke arah yang lebih baik dan berpihak pada kemudahan akses layanan publik.

Namun, penting untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru dari Disdukcapil setempat karena implementasi teknis di tiap daerah bisa sedikit berbeda. Informasi lebih lanjut dapat anda peroleh melalui situs resmi Disdukcapil atau kantor pelayanan terdekat.(*)

Kamu mungkin suka

Tragis! Pohon Tumbang di Jayapura Tewaskan Satu Pengendara, Satu Lainnya Luka Serius

Ini Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM)

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

TAGGED:akta lahir tanpa pengantarcara buat KK barucara urus dokumen kependudukanpindah domisili onlineurus KTP tanpa RT RW
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Ademola Lookman Inter Milan Siapkan Tawaran €40 Juta untuk Ademola Lookman, Oaktree Sudah Beri Lampu Hijau
Artikel selanjutnya drakor S Line Link Nonton Drama Korea “S Line” Kualitas HD Sub Indo Lengkap
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?