KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Begini Cara Ubah Faskes BPJS Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Cabang Lagi
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaGaya HidupKesehatanTeknologi

Begini Cara Ubah Faskes BPJS Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Cabang Lagi

Arazone
Terakhir update Agustus 3, 2025 6:32 pm
Arazone 1 hari lalu
Bagikan
Cara Ubah Faskes BPJS Lewat HP
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – BPJS Kesehatan kini menghadirkan kemudahan baru bagi pesertanya. Anda yang ingin mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Proses pengubahan faskes kini dapat dilakukan hanya melalui ponsel, cukup dengan aplikasi Mobile JKN. Inovasi ini sangat membantu, terutama bagi warga yang tinggal di daerah pedesaan atau memiliki keterbatasan mobilitas.

Isi Artikel
Langkah-Langkah Mengubah Faskes BPJS Lewat HPInformasi Tambahan Seputar Perubahan FaskesAlasan Peserta Mengubah Faskes BPJSKeanggotaan BPJS Kesehatan Bersifat WajibBesaran Iuran BPJS Kesehatan MandiriSistem BPJS Tanpa Kelas: Pemerataan Layanan Kesehatan

Kemudahan ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan kesehatan nasional. Dengan akses melalui aplikasi resmi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perubahan data secara mandiri dan cepat, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah-Langkah Mengubah Faskes BPJS Lewat HP

Bagi anda yang ingin mengganti faskes, berikut panduan resmi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta BPJS.
  3. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
  4. Pilih “Fasilitas Kesehatan Tingkat I” untuk mengubah faskes.
  5. Sistem akan menampilkan daftar dokter dan faskes terdekat secara otomatis. Anda dapat memilih yang paling sesuai.
  6. Klik “OK” dan faskes anda akan langsung diperbarui dalam sistem.

Perlu dicatat, pengubahan faskes hanya dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, pastikan anda memilih faskes yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan kesehatan anda dan keluarga.

Informasi Tambahan Seputar Perubahan Faskes

Salah satu fitur berguna dalam aplikasi adalah informasi jumlah pasien yang terdaftar pada setiap faskes. Fitur ini penting untuk menjadi pertimbangan agar distribusi pasien lebih merata, serta menghindari antrean yang terlalu padat di satu faskes tertentu. BPJS biasanya akan merekomendasikan faskes dengan jumlah pasien lebih sedikit demi kenyamanan layanan.

Baca Juga  Guna Memastikan Kondusifitas di Wilayah Sat Samapta Polres Klungkung Laksanakan Patroli Malam Hari

Setelah faskes berhasil diubah, layanan kesehatan di faskes baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya, jika anda mengubah faskes pada tanggal 10 Januari, maka anda baru bisa menggunakan layanan di faskes baru mulai 1 Februari. Jika dalam masa transisi tersebut anda membutuhkan pelayanan medis, maka masih harus menggunakan faskes lama.

Alasan Peserta Mengubah Faskes BPJS

Terdapat berbagai alasan peserta BPJS Kesehatan memilih untuk mengubah faskes. Yang paling umum adalah perpindahan domisili, misalnya karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau pernikahan. Selain itu, banyak pula peserta yang ingin mengganti faskes karena ingin mendapatkan layanan dari dokter yang lebih sesuai dengan preferensi pribadi mereka.

Keanggotaan BPJS Kesehatan Bersifat Wajib

Setiap penduduk Indonesia diwajibkan memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Bahkan, beberapa layanan administrasi publik seperti pengurusan SIM, SKCK, hingga pendaftaran haji, kini mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang tidak bekerja di instansi pemerintah atau swasta, keanggotaan BPJS tetap dapat diperoleh secara mandiri dengan iuran yang ditanggung sendiri.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:

Kelas III: Rp35.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Peserta memiliki kebebasan untuk memilih kelas berdasarkan kemampuan ekonomi. Namun demikian, pemerintah tengah merencanakan penerapan sistem baru yang dikenal dengan istilah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Bila sistem ini diterapkan pada tahun 2025, maka pembagian kelas I, II, dan III akan dihapus, dan semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pembobolan Dana Nasabah Prioritas di Bank BJB Kuningan, Nilai Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sistem BPJS Tanpa Kelas: Pemerataan Layanan Kesehatan

Dengan sistem tanpa kelas, layanan kesehatan tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi peserta. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan pemerataan hak kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa baik masyarakat menengah ke atas maupun masyarakat miskin berhak mendapatkan layanan kesehatan yang adil dan setara.

BPJS Kesehatan kini menjadi pilar penting bagi sistem jaminan sosial kesehatan Indonesia. Dengan cakupan lebih dari 275 juta jiwa, program ini memberikan jaminan layanan medis kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, bagi anda yang belum terdaftar sebagai peserta, sebaiknya segera mendaftarkan diri dan keluarga.(*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:aplikasi Mobile JKNBPJS Kesehatancara ubah faskes BPJSiuran BPJS terbarulayanan kesehatan Indonesia
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Rollei Powerflex X8 Dual Lens Rollei Powerflex X8 Dual Lens Resmi Diperkenalkan, Kamera Ringkas dengan Lensa Selfie Pertama dan Resolusi 64MP
Artikel selanjutnya Aplikasi Kompres Video dan Foto Terbaik Inilah 6 Aplikasi Kompres Video dan Foto Terbaik Tanpa Menurunkan Kualitas
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?