KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Kapan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI? Ini Aturan Resminya dari Pemerintah
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaNasional

Kapan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI? Ini Aturan Resminya dari Pemerintah

Arazone
Terakhir update Juli 30, 2025 10:48 am
Arazone 5 hari lalu
Bagikan
Kapan Harus Mengibarkan Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan imbauan untuk seluruh warga negara agar turut serta memeriahkan momen bersejarah ini.

Imbauan tersebut mencakup ketentuan pemasangan dekorasi hingga pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh penjuru tanah air. Peringatan HUT ke-80 RI di tahun ini mengangkat tema nasional: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Peringatan hari kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan simbol penting dari perjuangan bangsa dalam merebut dan mempertahankan kedaulatan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan sejak awal bulan Agustus.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan momentum nasional ini. Salah satu wujud partisipasi yang paling mudah dan merata adalah melalui pengibaran Bendera Merah Putih.

Namun, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai mengibarkan bendera merah putih pada peringatan HUT ke-80 RI?

Waktu Pengibaran Bendera Merah Putih untuk HUT RI ke-80 Tahun 2025

Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan rasa nasionalisme, mempererat identitas kebangsaan, dan menunjukkan semangat kebersamaan seluruh rakyat Indonesia.

Bendera wajib dikibarkan di berbagai tempat, antara lain:

  1. Lingkungan rumah tinggal.
  2. Fasilitas umum seperti taman, jalan lingkungan, dan pasar.
  3. Kantor pemerintahan dan swasta.
  4. Gedung-gedung pendidikan.
  5. Tempat kerja, toko, dan usaha masyarakat.

Selain pengibaran bendera, pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk turut menghias lingkungan dengan ornamen bernuansa kemerdekaan seperti umbul-umbul, baliho, spanduk, serta dekorasi tematik sesuai pedoman identitas visual HUT ke-80 RI.

Baca Juga  Google Taara Tawarkan Internet Berkecepatan Tinggi via Laser, Tantang Dominasi Starlink Elon Musk

Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera bisa dilakukan di malam hari dengan penerangan yang memadai.
  3. Bendera wajib dikibarkan oleh:
  4. Pemilik atau penghuni rumah dan gedung.
  5. Pengelola fasilitas umum dan kendaraan umum.
  6. Instansi pendidikan dan pemerintahan.
  7. Transportasi pribadi yang dioperasikan secara resmi.
  8. Bendera Negara juga dikibarkan pada peringatan hari besar nasional lainnya, selain 17 Agustus.

Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan keterlibatan semua pihak. Untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, pemerintah daerah diminta memberikan Bendera Merah Putih secara gratis agar setiap warga dapat berpartisipasi tanpa beban ekonomi.

Partisipasi Kementerian, Lembaga, dan Perwakilan RI di Luar Negeri

Tidak hanya masyarakat umum, seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga diminta secara aktif menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Mereka diwajibkan memasang dekorasi tematik dan atribut kemerdekaan yang selaras dengan tema nasional dan panduan visual resmi.

Beberapa bentuk dekorasi yang dianjurkan meliputi:

  1. Umbul-umbul merah putih.
  2. Baliho bertema kemerdekaan.
  3. Spanduk dengan slogan nasional.
  4. Pemasangan logo resmi HUT ke-80 RI pada situs web, media sosial, dan dokumen resmi lembaga.

Tema nasional tahun ini, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, mencerminkan cita-cita luhur bangsa Indonesia dalam membangun negeri yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pengibaran bendera dan partisipasi masyarakat dalam memeriahkan hari kemerdekaan merupakan manifestasi dari semangat tersebut.

Penguatan identitas nasional menjadi sangat penting di tengah tantangan globalisasi dan pergeseran nilai. Momentum HUT ke-80 RI ini menjadi ajakan untuk bersama-sama menjaga persatuan, memperkuat ketahanan nasional, dan mendorong kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.(*)

Baca Juga  BP Haji Umumkan Rekrutmen Besar-besaran 2026! Terbuka untuk Semua Latar Belakang

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:aturan HUT RI 2025dekorasi 17 AgustusHUT ke-80 RIpengibaran bendera merah putihtema kemerdekaan 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Justin Hubner Resmi Gabung Fortuna Sittard Justin Hubner Resmi Gabung Fortuna Sittard, Siap Perkuat Lini Belakang di Eredivisie 2025/2026
Artikel selanjutnya Ryu Kintaro YouTuber Cilik Ryu Kintaro: YouTuber Cilik yang Punya Dua Kafe Herbal Sebelum Masuk SMP!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?