KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca MUI Jawa Timur Resmi Haramkan Sound Horeg, Ini Alasan dan Ketentuan Lengkapnya
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaDaerah

MUI Jawa Timur Resmi Haramkan Sound Horeg, Ini Alasan dan Ketentuan Lengkapnya

Arazone
Terakhir update Juli 14, 2025 6:26 pm
Arazone 3 minggu lalu
Bagikan
sound horeg diharamkan
Bagikan

Kutabalinews.com, Surabaya – Fenomena penggunaan sound horeg yang semakin marak di berbagai pelosok daerah akhirnya mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur. Dalam fatwa terbarunya, MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg dapat diharamkan jika mengandung unsur kemudaratan. Hal ini dituangkan secara resmi melalui Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 yang diumumkan pada Minggu (13/7/2025).

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat khusus Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di Surabaya. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan), perwakilan pemerintah provinsi, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta anggota Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Dalam konteks penggunaan teknologi audio digital yang kian maju, fatwa ini hadir sebagai respons atas kegelisahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan, terutama dalam hal kebisingan ekstrem, pelanggaran etika, serta pelanggaran norma keagamaan dan sosial.

Mengapa MUI Jatim Mengharamkan Sound Horeg?

MUI Jawa Timur dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kemajuan teknologi suara, termasuk sistem audio bertenaga besar seperti sound horeg, pada dasarnya merupakan hal yang netral dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan positif. Penggunaan yang diarahkan pada acara sosial, budaya, atau keagamaan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kemudaratan.

Namun, penggunaan sound horeg menjadi haram jika memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Menimbulkan gangguan kenyamanan warga sekitar.
  2. Mengancam kesehatan, khususnya pendengaran, karena tingkat kebisingan tinggi.
  3. Merusak fasilitas umum atau pribadi.
  4. Digunakan dalam acara yang disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau memicu kemaksiatan.

MUI Jatim menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berekspresi. Namun hak tersebut tidak boleh melampaui batas hingga mengganggu hak orang lain, terutama dalam konteks lingkungan sosial dan nilai keagamaan.

Baca Juga  Tak Bisa Kabur! Ini 12 Pelanggaran yang Siap Ditindak Kamera ETLE, Nomor 7 Sering Dilanggar

Batasan dan Ketentuan Penggunaan Sound Horeg Menurut MUI

Meski dikeluarkan fatwa haram, MUI Jatim juga memberikan ruang penggunaan sound horeg selama sesuai batas kewajaran. Penggunaan tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi berikut:

  1. Digunakan dalam acara positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan.
  2. Tingkat volume disesuaikan dengan toleransi kebisingan dan tidak melampaui ambang batas normal yang bisa membahayakan pendengaran.
  3. Namun kegiatan seperti battle sound — yang sering dijadikan ajang adu keras suara antar sound system — disebut haram secara mutlak. Alasannya karena masuk dalam kategori tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), serta berpotensi menimbulkan kerusakan baik fisik maupun sosial.

Ganti Rugi Jika Timbulkan Kerugian

MUI Jatim juga menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan sound horeg dan mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain, baik secara fisik, psikologis, maupun materiil, wajib mengganti kerugian tersebut.

Salah satu poin penting dalam fatwa menyebutkan:

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.”

Ketentuan ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan menggunakan teknologi suara berdaya besar tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.

Dampak Kesehatan dan Sosial Sound Horeg

Selain aspek hukum dan syariah, bahaya sound horeg juga dapat dilihat dari sisi kesehatan. Beberapa pakar THT menyebut tingkat kebisingan pada sound horeg bisa mencapai lebih dari 130 desibel. Angka ini melebihi batas aman yang ditetapkan WHO dan dapat mengakibatkan gangguan pendengaran permanen jika terpapar dalam waktu lama.

Secara sosial, suara keras dari sound horeg kerap memicu konflik antar warga, mengganggu istirahat malam, hingga menciptakan ketegangan di tengah masyarakat. Kasus-kasus seperti anak kecil yang trauma akibat suara keras, atau warga lansia yang terganggu kesehatannya, telah beberapa kali diberitakan di media.

Baca Juga  MotoGP Mandalika 2025 Buka Pendaftaran Volunteer, SDM Lokal NTB Dapat Peran Strategis

Harapan MUI Jatim terhadap Masyarakat

Dengan diterbitkannya Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini, MUI Jawa Timur berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan teknologi suara. Kehadiran sound horeg tidak dilarang total, namun perlu diarahkan untuk tujuan-tujuan yang baik dan sesuai nilai-nilai keagamaan serta norma sosial.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim menegaskan bahwa, “Fatwa ini bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, tetapi untuk menjaga ketertiban, kesehatan, dan nilai-nilai moral bersama.”

MUI juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada komunitas-komunitas pengguna sound horeg agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan etika ke depan.

Gunakan Teknologi Suara Secara Bijak dan Bertanggung Jawab

Fatwa haram terhadap sound horeg dari MUI Jawa Timur menjadi pengingat penting bahwa setiap inovasi teknologi, sekecil apa pun, tetap harus dibarengi dengan kesadaran sosial dan etika. Dalam hal ini, kebisingan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, kesehatan, dan kehidupan bermasyarakat.

Dengan menerapkan penggunaan sound horeg secara wajar, masyarakat tidak hanya menjaga hubungan sosial tetap harmonis, tetapi juga menunjukkan sikap bertanggung jawab sebagai warga yang taat hukum dan nilai agama.(*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:bahaya suara kerasbatas suara amanfatwa sound horegMUI larang sound system kerassound horeg diharamkan
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya WhatsApp Tidak Bisa Digunakan karena Spam WhatsApp Tidak Bisa Digunakan karena Spam? Ini Cara Mengatasi Akun yang Diblokir dan Penyebabnya
Artikel selanjutnya Pelanggaran yang Siap Ditindak Kamera ETLE Tak Bisa Kabur! Ini 12 Pelanggaran yang Siap Ditindak Kamera ETLE, Nomor 7 Sering Dilanggar
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?