KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Imigrasi Tangkap WNA Tiongkok Buronan Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali, Dideportasi ke Guangzhou
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaBali

Imigrasi Tangkap WNA Tiongkok Buronan Penipuan Rp28,5 Miliar di Bali, Dideportasi ke Guangzhou

Arazone
Terakhir update Juli 14, 2025 9:57 am
Arazone 3 minggu lalu
Bagikan
Imigrasi Tangkap WNA Tiongkok Buronan Penipuan
Bagikan

Kutabalinews.com, Tabanan – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali membuktikan keseriusannya dalam penegakan hukum lintas negara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP berhasil diamankan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui tidak memiliki izin tinggal sah di Indonesia dan masuk dalam daftar buronan paling dicari oleh pemerintah Tiongkok.

XP diketahui terlibat dalam kasus penipuan besar-besaran di negaranya sejak tahun 2014 dengan nilai kerugian fantastis mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar. Kejaksaan Guangzhou, RRT, telah menyatakan XP bersalah dalam kasus tersebut pada 21 Januari 2015.

Langkah tegas dari Imigrasi ini sekaligus mempertegas bahwa Indonesia bukan tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan internasional.

Penangkapan XP Berawal dari Patroli Siber Imigrasi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan XP merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi. Tim gabungan dari penyidik dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian melakukan penggerebekan di kediaman XP pada pukul 01.30 WITA.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Setelah diamankan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dilakukan.

Dideportasi Lewat Bandara Ngurah Rai Menuju Guangzhou

XP secara resmi dideportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dipulangkan menggunakan penerbangan menuju Guangzhou, Tiongkok, dengan pengawalan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  5 Zodiak yang Terkenal Sebagai People Pleaser, Ini Alasannya

“Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” jelas Yuldi Yusman.

Langkah deportasi ini dilakukan sebagai bentuk konkret kerja sama antarnegara dalam upaya penegakan hukum internasional. Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa penanganan terhadap XP telah sesuai dengan standar internasional, termasuk aspek perlindungan hak asasi manusia.

Indonesia Tegas Hadapi Buronan Internasional

Yuldi menegaskan bahwa penangkapan XP menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Melalui pertukaran data dan kolaborasi erat dengan negara-negara mitra, Indonesia berupaya mencegah penyalahgunaan wilayahnya oleh pihak-pihak yang berusaha melarikan diri dari proses hukum.

“Penangkapan buronan internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” tegas Yuldi.

Ia juga menambahkan bahwa Indonesia akan terus berupaya memberikan kontribusi maksimal agar tidak menjadi tempat pelarian bagi buronan internasional. Melalui koordinasi yang erat dengan negara lain, upaya pengamanan perbatasan dan pengawasan terhadap WNA akan semakin diperkuat.

Konteks Internasional dan Peran Imigrasi RI

Penangkapan terhadap XP juga mencerminkan peran aktif Imigrasi Indonesia dalam sistem keamanan global. Di era keterhubungan digital saat ini, kejahatan lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas batas yang erat. Melalui patroli siber dan intelijen keimigrasian, aparat berwenang di Indonesia mampu merespons cepat setiap potensi pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

Dengan penegakan hukum yang ketat dan kerja sama internasional yang intens, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang tidak mentoleransi keberadaan pelaku kejahatan internasional di wilayahnya. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelanggar hukum bahwa tidak ada tempat aman untuk bersembunyi di tanah air.(*)

Baca Juga  Ini Trik Rahasia Blokir SMS Pinjol di Android dan iPhone, Terbukti Ampuh!

Kamu mungkin suka

Tragis! Pohon Tumbang di Jayapura Tewaskan Satu Pengendara, Satu Lainnya Luka Serius

Ini Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM)

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

TAGGED:Buronan TiongkokDeportasi WNAImigrasi BaliKejahatan InternasionalPenipuan Miliaran
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Balangan Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Balangan, Polisi Pastikan Identitas Korban Berasal dari Karangasem
Artikel selanjutnya Rute Lengkap DAMRI Makassar terbaru Rute Lengkap DAMRI Makassar Terbaru: Jadwal, Tarif, dan Tujuan Perjalanan Anda!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?