KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2025, Simak Syarat dan Prosedurnya
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaEkonomiProperti & Investasi

Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2025, Simak Syarat dan Prosedurnya

Arazone
Terakhir update Juli 13, 2025 10:59 am
Arazone 3 minggu lalu
Bagikan
Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2025
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 kembali digulirkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Inisiatif ini bertujuan memberikan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah sah.

Prosesnya diklaim lebih sederhana dibanding pengurusan konvensional, dan terbuka bagi wilayah-wilayah yang masuk dalam cakupan pelaksanaan PTSL tahun ini.

Program PTSL 2025 hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. Meski telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir, masih banyak warga yang belum memahami alur pendaftaran maupun syarat dokumen yang harus disiapkan.

Untuk itu, berikut ini dipaparkan secara lengkap panduan pendaftaran PTSL 2025 mulai dari verifikasi lokasi, prosedur pengajuan, hingga rincian biaya yang perlu diketahui oleh calon peserta. Artikel ini juga memuat informasi tambahan seputar layanan pengaduan yang tersedia selama program berlangsung.

Tahapan Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL 2025

Menurut informasi resmi dari situs ATR/BPN, berikut adalah tahapan penting yang harus ditempuh masyarakat dalam mengajukan permohonan sertifikat tanah secara gratis melalui PTSL:

1. Verifikasi Lokasi

Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa tanah yang dimiliki berada dalam kawasan yang masuk dalam zona PTSL 2025. Informasi ini bisa diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Jika tidak termasuk zona tersebut, maka pendaftaran tidak dapat diproses.

2. Mendaftarkan Tanah

Setelah lokasi dikonfirmasi sebagai peserta PTSL, warga diminta untuk mengumpulkan dokumen dan menyerahkannya kepada panitia ajudikasi di kantor desa atau kelurahan yang telah ditunjuk.

3. Mengikuti Penyuluhan

Selanjutnya, pemohon akan mengikuti kegiatan penyuluhan dari Kantor Pertanahan guna mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait hak dan kewajiban dalam program PTSL.

Baca Juga  Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Hak Cipta, Diduga Rugikan Pemilik Lagu hingga Miliaran Rupiah

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Tim dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas lewat program GEMPATAS (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas). Sementara itu, dokumen kepemilikan akan dikumpulkan melalui program GEMADADIS (Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis).

5. Verifikasi dan Pengumuman Data

Data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi dan diumumkan kepada publik. Panitia akan menandatangani peta bidang tanah dan berita acara secara elektronik.

6. Penerbitan Sertifikat

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dokumen dinyatakan lengkap, maka sertifikat tanah resmi atas nama pemohon akan diterbitkan tanpa dipungut biaya dalam kegiatan utama program PTSL.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran PTSL 2025

Mengacu pada laporan dari DetikSulsel dan situs resmi BPN, berikut sejumlah dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000
  4. Bukti perolehan tanah (jual beli, hibah, atau warisan) dalam bentuk asli dan fotokopi
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. Berita Acara Kesaksian dan fotokopi KTP dua orang saksi
  7. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
  8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (jika ada)
  9. Bukti pembayaran BPHTB dan PPh, kecuali untuk warga berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kewajiban ini
  10. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Kegiatan Gratis oleh Pemerintah

Beberapa proses yang tidak dikenai biaya dalam program ini antara lain:

  1. Penyuluhan dan sosialisasi
  2. Pengumpulan data fisik dan yuridis
  3. Pengukuran dan verifikasi tanah
  4. Pengesahan dan penerbitan sertifikat
  5. Supervisi dan pelaporan kegiatan

Biaya Tambahan yang Mungkin Ditanggung Peserta

Meskipun gratis dalam kegiatan utama, masyarakat tetap perlu mempersiapkan dana untuk hal-hal berikut apabila diperlukan:

  1. Pembuatan dokumen tanah dasar (jika belum tersedia)
  2. Pemasangan tanda batas fisik
  3. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  4. Materai, fotokopi, dan perlengkapan administrasi ringan lainnya
Baca Juga  Cara Memindahkan Akun FF ke HP Lain Tanpa Kehilangan Data, Aman dan Mudah!

Layanan Pengaduan PTSL 2025

Kementerian ATR/BPN juga membuka saluran pengaduan resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat jika menemui kendala selama proses berlangsung.

Kontak WhatsApp Resmi: 0811-1068-0000
Jam Layanan: Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
Catatan: Hanya melayani pesan teks, tidak menerima panggilan suara.

Program PTSL Dorong Kepastian Hukum Agraria

Program PTSL 2025 menjadi instrumen strategis dalam mempercepat legalisasi aset tanah warga serta mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketiadaan sertifikat. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status wilayahnya, apakah termasuk zona pelaksanaan PTSL, guna memperoleh manfaat dari program ini.

Ketersediaan kuota setiap tahun terbatas, sehingga masyarakat disarankan tidak menunda proses pendaftaran jika memenuhi syarat.(*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:cara daftar PTSLpendaftaran tanah gratisprogram BPNPTSL 2025sertifikat tanah
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Kulkas 2 Pintu Berapa Watt Kulkas 2 Pintu Berapa Watt? Daftar Kulkas 2 Pintu Watt Rendah Paling Dicari!
Artikel selanjutnya Jakarta Gratiskan 40 Sekolah Swasta Jakarta Gratiskan 40 Sekolah Swasta, Ini Daftar Lengkapnya dari SD hingga SMK!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?