KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Tangis Ibu WNA Inggris di Bali: Anaknya Diculik Mantan Kekasih, Penanganan Kasus Dinilai Lamban
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaBali

Tangis Ibu WNA Inggris di Bali: Anaknya Diculik Mantan Kekasih, Penanganan Kasus Dinilai Lamban

Arazone
Terakhir update Juli 22, 2025 10:35 pm
Arazone 2 minggu lalu
Bagikan
Kathryn Rosalie Joy Dench
Bagikan

Kutabalinews.com, DENPASAR – Kasus penculikan anak kembali mengguncang Bali. Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial SEB, keturunan Warga Negara Asing, dilaporkan diculik secara paksa di kawasan Jalan Tukad Punggawa I, Denpasar Selatan. Peristiwa ini memantik perhatian publik setelah sang ibu, Kathryn Rosalie Joy Dench, WNA asal Inggris, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan oleh aparat penegak hukum.

Insiden ini terjadi pada 21 April 2025 dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan resmi telah dibuat di Polda Bali dan Polresta Denpasar. Terduga pelaku penculikan disebut merupakan mantan kekasih Kathryn, yang diduga membawa anaknya secara ilegal ke luar pulau tanpa seizin pengadilan.

Penculikan terjadi sekitar pukul 18.11 WITA di depan sebuah vila tempat SEB tinggal bersama ibunya. Saat hendak mengambil pesanan makanan, SEB didekati sebuah minibus yang tiba-tiba berhenti. Dua pria keluar dari mobil, salah satunya disebut warga negara asing dan lainnya WNI. Mereka menarik SEB ke dalam kendaraan, meski sang anak sempat berteriak meminta tolong.

Menurut saksi mata dari sebuah kedai kopi di sekitar lokasi, SEB menunjukkan perlawanan sebelum akhirnya diseret masuk ke mobil. Kamera CCTV memperlihatkan bahwa kendaraan pelaku telah berada di sekitar lokasi sejak pukul 16.30 WITA.

Enam jam setelah kejadian, mantan kekasih Kathryn, berinisial BJWB, mengirim email yang mengakui bahwa ia membawa SEB. Kathryn, 41 tahun, mengatakan bahwa ia dan BJWB tidak pernah menikah dan telah berpisah sejak SEB masih bayi. Ia mengklaim tetap memberikan akses kepada ayah biologis anaknya selama bertahun-tahun, hingga dua tahun terakhir dihentikan demi alasan keamanan.

Kathryn Rosalie Joy Dench

“Ketika SEB sakit parah, ia tidak dibawa ke dokter. Bahkan ia pernah mencoba membawa SEB ke luar negeri tanpa izin saya,” ujar Kathryn sambil menangis, saat didampingi tim kuasa hukumnya dari Malekat Hukum Law Firm.

Baca Juga  Inter Milan Masih Kejar Lookman, Transfer Bergantung pada Penjualan Pemain

Ia menambahkan, pengadilan telah menetapkan hak asuh sepenuhnya kepadanya, dan keputusan tersebut telah inkrah bahkan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) pada 2023. Meski demikian, BJWB disebut tidak pernah menjalin komunikasi resmi, memberikan bantuan finansial, maupun mengajukan permintaan kunjungan kepada SEB sejak keputusan tersebut diberlakukan.

“Kami tetap membuka ruang pertemuan, asalkan diawasi dan anak tetap kembali tidur di rumah saya. Tapi dia tidak pernah datang,” ucapnya.

Kath menilai tindakan membawa anak secara paksa tanpa izin pengadilan sudah memenuhi unsur pidana penculikan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, berdasarkan pelacakan, SEB diketahui langsung dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kathryn, Bayu Pradana, menyayangkan lambannya tindakan dari pihak berwenang. “Kami sudah memiliki saksi mata, rekaman CCTV, serta pengakuan dari pelaku melalui email. Namun hingga kini belum ada kabar mengenai pemeriksaan terhadap sopir maupun pelaku utama,” tegasnya.

Pernyataan senada juga dilontarkan aktivis perlindungan anak, Oka Wijana, yang menyoroti risiko hukum dan psikologis akibat keterlambatan ini. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lemah bisa memberikan preseden buruk dalam kasus-kasus hak asuh di masa depan.

Sementara itu, Anna Fransiska, salah satu pengacara dalam tim, menyatakan bahwa sejak insiden penculikan, kliennya hanya diizinkan melakukan enam kali video call dengan anaknya. Durasi percakapan dibatasi, dan SEB tidak diperbolehkan berbicara tentang kehidupan pribadinya di Bali, bahkan tentang hewan peliharaannya.

“Pelaku kini sepenuhnya menolak komunikasi. Kami juga sudah melapor ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), namun hanya ditanggapi dengan tawaran mediasi,” ujar Anna.

Baca Juga  Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan sengketa hak asuh, melainkan menyangkut perlindungan hukum bagi anak dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan.

Bening Dian Pertiwi dari tim hukum menambahkan, “Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka keputusan hukum bisa diabaikan tanpa konsekuensi apa pun. Kami menuntut ketegasan dari seluruh pihak, termasuk KemenPPPA dan aparat penegak hukum.”

Bening menyampaikan bahwa jika mediasi memang harus dilakukan, maka SEB harus lebih dulu dibawa kembali ke Bali sebagai syarat awal. Namun, dalam email terakhir tertanggal 4 Juli 2025, BJWB secara tegas menyatakan tidak akan mengembalikan SEB.

Kathryn mengakhiri konferensi pers dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. “Saya harap SEB bisa melihat berita ini. Mama sangat mencintaimu dan selalu berjuang untukmu setiap detik,” tuturnya dengan penuh haru.

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan hukum terhadap anak dan efektivitas sistem penegakan hukum dalam menangani sengketa lintas kewarganegaraan. Penanganan yang lambat tidak hanya memperpanjang penderitaan korban, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. (*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Rute Baru Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Resmi Uji Coba, Waktu Tempuh Hanya 2,5 Jam
Artikel selanjutnya 3 Rumah Terbakar di Rappocini Makassar Lilin Diduga Jadi Pemicu Api, 3 Rumah Terbakar di Rappocini Makassar
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?