KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Tak Bisa Kabur! Ini 12 Pelanggaran yang Siap Ditindak Kamera ETLE, Nomor 7 Sering Dilanggar
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaNasionalTeknologi

Tak Bisa Kabur! Ini 12 Pelanggaran yang Siap Ditindak Kamera ETLE, Nomor 7 Sering Dilanggar

Arazone
Terakhir update Juli 14, 2025 6:31 pm
Arazone 3 minggu lalu
Bagikan
Pelanggaran yang Siap Ditindak Kamera ETLE
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Pengawasan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya kini memasuki babak baru dengan penerapan teknologi canggih Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa kehadiran petugas secara langsung, menjadikan pengawasan lebih akurat, efisien, dan tidak terganggu interaksi di lapangan.

Melalui sistem ETLE, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera langsung diproses secara digital dan surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terus menjadi perhatian publik.

TMC Polda Metro Jaya, melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, merilis daftar lengkap pelanggaran lalu lintas yang saat ini menjadi fokus utama pengawasan melalui kamera ETLE, baik dari jenis kamera statis maupun ETLE Mobile yang bergerak secara dinamis di lapangan.

Daftar 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak ETLE

Berikut sejumlah pelanggaran yang dipantau secara ketat oleh sistem ETLE menurut data resmi dari TMC Polda Metro Jaya:

  1. Pelanggaran aturan ganjil-genap
  2. Tidak mematuhi marka jalan atau rambu lalu lintas
  3. Mengemudi melebihi batas kecepatan
  4. Mengangkut muatan melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan (khusus ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu lalu lintas saat merah menyala
  6. Melawan arus lalu lintas (ETLE Mobile)
  7. Tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan mobil
  9. Mengoperasikan ponsel saat berkendara
  10. Membonceng lebih dari dua orang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor (ETLE Mobile)

Semua pelanggaran tersebut terekam secara otomatis oleh sistem ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kamera ETLE bekerja 24 jam dan dirancang untuk mendeteksi serta mengidentifikasi pelanggaran dengan akurasi tinggi.

Baca Juga  Gerhana Matahari Total 6 Menit Lebih Bakal Terjadi 2 Agustus 2027: Ini Lokasi Terbaik dan Fakta Menariknya

Surat Tilang Dikirim Otomatis, Pengendara Tak Bisa Mengelak

Berbeda dengan sistem manual, sistem ETLE tidak memerlukan interaksi langsung antara pelanggar dan petugas kepolisian. Setelah pelanggaran teridentifikasi, bukti pelanggaran berupa foto atau rekaman video akan dikaji petugas berwenang dan surat tilang dikirim ke alamat sesuai data STNK.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengendara untuk lebih waspada dan menaati aturan di jalan. Sistem digital ini tidak dapat “dikelabui” oleh pelanggar, karena semua aktivitas di jalan direkam secara terus-menerus.

“Pengawasan kini berbasis teknologi, sehingga siapa pun yang melanggar pasti akan terdeteksi oleh sistem ETLE,” jelas salah satu petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

ETLE Mobile Tambah Cakupan, Tak Hanya di Persimpangan

Salah satu keunggulan terbaru dari ETLE adalah kehadiran kamera ETLE Mobile yang memungkinkan pengawasan di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera statis. Kamera ini terpasang pada kendaraan patroli dan dapat berpindah-pindah untuk menjangkau lebih banyak area.

Melalui ETLE Mobile, pelanggaran seperti pelat nomor palsu, kelebihan muatan, hingga pelanggaran penggunaan lampu siang hari oleh sepeda motor dapat diidentifikasi langsung saat kendaraan patroli beroperasi.

Keberadaan ETLE Mobile diharapkan mampu memperluas cakupan pengawasan serta menciptakan efek jera bagi pelanggar yang selama ini merasa aman karena tidak ada kamera di sekitar lokasi.

Harapan Polisi dan Upaya Meningkatkan Keselamatan

Penerapan sistem ETLE bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran yang sepele namun berdampak fatal.

Dengan sistem yang transparan dan berbasis teknologi ini, polisi berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan, bukan hanya demi menghindari tilang, tetapi juga untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga  5 Zodiak yang Terkenal Sebagai People Pleaser, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya juga terus mengimbau agar masyarakat memperbarui data kendaraan mereka, termasuk alamat dan nomor kontak, agar tidak terjadi kendala saat proses pengiriman surat tilang.

Disiplin di Jalan Raya Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Keberadaan ETLE sebagai sistem penegakan hukum berbasis teknologi menjadi solusi modern dalam menekan pelanggaran lalu lintas yang sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan. Dengan pengawasan otomatis yang ketat, setiap pengendara dituntut untuk lebih disiplin, menaati peraturan, dan memahami pentingnya keselamatan berkendara.

Sistem ETLE membuktikan bahwa teknologi dapat menjadi alat efektif dalam menciptakan ketertiban lalu lintas tanpa harus bergantung pada kehadiran petugas di lapangan. (*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:cara kerja ETLEdaftar pelanggaran ETLE terbaruETLE Mobile Jakartakamera tilang polda metrotilang elektronik 2025
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya sound horeg diharamkan MUI Jawa Timur Resmi Haramkan Sound Horeg, Ini Alasan dan Ketentuan Lengkapnya
Artikel selanjutnya Rombongan Berpakaian Putih Gelar Ritual di Puncak Gunung Lawu Saat Bulan Suro Viral! Rombongan Berpakaian Putih Gelar Ritual di Puncak Gunung Lawu Saat Bulan Suro
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?