Kutabalinews.com, Jakarta – Nasabah perbankan yang mengalami pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif selama periode tertentu, tidak perlu panik. Meskipun diblokir, dana yang ada tetap aman dan tidak hilang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan finansial, seperti pencucian uang dan penipuan online.
Kebijakan ini menyasar rekening dormant—yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut, sesuai dengan ketentuan internal masing-masing bank. Dalam keterangan resminya, PPATK menyatakan bahwa langkah ini adalah tindakan pencegahan agar sistem keuangan nasional tetap terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sebagai bentuk transparansi, PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia menyampaikan bahwa rekening yang terblokir masih bisa diaktifkan kembali, asalkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum setelah proses verifikasi bersama pihak bank.
Rekening Diblokir PPATK, Dana Nasabah Tetap Aman
PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir karena status tidak aktif (dormant) tetap aman. Pemblokiran tidak dilakukan untuk menghukum nasabah, melainkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data finansial.
Langkah ini sesuai dengan upaya PPATK dalam mencegah kejahatan keuangan, termasuk praktik jual beli rekening, pencucian uang, hingga penipuan digital. Oleh sebab itu, nasabah disarankan untuk memahami alasan pemblokiran dan segera menindaklanjuti proses reaktivasi.
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas selama jangka waktu tertentu, umumnya selama tiga bulan berturut-turut. Tidak adanya setoran, penarikan, transfer, atau transaksi digital menyebabkan rekening tersebut dikategorikan pasif.
Menurut PPATK, rekening tidak aktif sangat rentan disalahgunakan dalam berbagai modus kejahatan finansial. Oleh karena itu, pemblokiran bersifat antisipatif dan sementara, bukan permanen.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
1. Mengisi Formulir Keberatan Secara Daring
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Nasabah perlu mengisi data secara lengkap, seperti:
- Nama lengkap
- Nomor NIK/paspor
- Nomor rekening
- Tujuan penggunaan dana
- Dokumen pendukung yang harus diunggah mencakup:
- e-KTP
- Buku tabungan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti notifikasi pemblokiran
- Ukuran maksimal setiap dokumen adalah 2 MB, dan hanya boleh mengunggah maksimal 5 dokumen. Setelah semua terisi, klik “Kirim”.
2. Verifikasi Langsung ke Bank
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka, untuk melakukan verifikasi data (Customer Due Diligence). Dokumen yang perlu dibawa:
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen pelengkap lainnya
3. Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
PPATK bersama pihak bank akan melakukan pemeriksaan data yang diajukan. Proses ini umumnya memakan waktu 5 hari kerja. Namun jika terdapat ketidaksesuaian atau data kurang lengkap, waktu dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
4. Cek Status Rekening Secara Berkala
Setelah verifikasi dilakukan, nasabah bisa memantau status rekening melalui:
- Mesin ATM
- Aplikasi mobile banking
- Internet banking
Apabila membutuhkan bantuan, nasabah dapat menghubungi PPATK melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Pentingnya Mengaktifkan dan Menggunakan Rekening Secara Rutin
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 9 Februari 2025, tercatat lebih dari 19.980 rekening diblokir karena dilaporkan ke Indonesian Anti Scam Center (IASC). Sebagian besar dari rekening tersebut merupakan rekening tidak aktif yang terindikasi digunakan dalam aktivitas mencurigakan.
Untuk mencegah status dormant, anda disarankan untuk melakukan transaksi rutin, meski hanya dalam nominal kecil. Aktivitas sekecil transfer atau tarik tunai dapat memperpanjang usia aktif rekening dan menghindari potensi pemblokiran.
Nasabah Tak Perlu Cemas, Asal Tidak Melanggar Hukum
Apabila rekening anda diblokir karena dinyatakan dormant, selama tidak ada indikasi pelanggaran hukum, proses aktivasi ulang masih dapat dilakukan dengan mudah. Mulailah dengan mengisi formulir online, lalu lanjutkan verifikasi data ke bank.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tidak dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan menjalani proses sesuai prosedur, rekening anda dapat kembali digunakan untuk transaksi perbankan seperti semula.(*)