KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Pemprov DKI Jakarta Resmi Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Rinciannya
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaDaerahEkonomiJakarta

Pemprov DKI Jakarta Resmi Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Ini Rinciannya

Arazone
Terakhir update Juli 27, 2025 11:47 pm
Arazone 1 minggu lalu
Bagikan
Pemprov DKI Jakarta Resmi Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen
Bagikan

Kutabalinews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi warganya. Salah satu kebijakan terbarunya adalah pemberian diskon besar-besaran atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang nilainya mencapai hingga 80 persen.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mendukung daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Keputusan pengurangan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan sejak 22 Juli 2025. Langkah ini dinilai relevan menyusul fluktuasi harga bahan bakar serta meningkatnya beban operasional sektor transportasi yang langsung berdampak pada mobilitas warga Jakarta.

Melalui kebijakan fiskal progresif ini, Pemprov DKI berharap dapat menekan laju inflasi, mendukung operasional sektor penting, serta menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Tujuan Strategis dan Konteks Kebijakan

Diskon PBBKB ini dihadirkan dengan sejumlah tujuan strategis. Pertama, untuk mempertahankan daya beli masyarakat agar tidak tergerus oleh naiknya harga kebutuhan pokok maupun energi. Kedua, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen pengendali inflasi, yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan ekonomi daerah.

Ketiga, insentif pajak ini juga diarahkan untuk menunjang kebutuhan bahan bakar sektor pertahanan serta layanan kesehatan darurat. Kendaraan militer dan ambulans membutuhkan suplai bahan bakar dalam jumlah besar agar tetap dapat beroperasi optimal di lapangan.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat dan institusi strategis negara. “Kebijakan pengurangan PBBKB ini diharapkan bisa membantu menurunkan beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kami juga ingin memberikan dukungan nyata terhadap sektor pertahanan dan layanan darurat seperti ambulans dan kapal rumah sakit,” jelas Lusiana pada Jumat (26 Juli 2025).

Baca Juga  Liburan Seru di Pulau Dewata: Rencana Perjalanan Bali 5 Hari 4 Malam untuk Keluarga dengan Anak

Besaran Diskon dan Penerima Manfaat

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat dua kategori penerima manfaat dari kebijakan diskon PBBKB:

Diskon 50 persen diberikan kepada:

Pemilik kendaraan pribadi yang berdomisili dan terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Pengemudi angkutan umum seperti bus, angkot, dan kendaraan transportasi daring berbasis aplikasi.

Diskon 80 persen diberikan kepada kendaraan yang digunakan dalam:

Operasional alat utama sistem persenjataan negara (alutsista) seperti tank tempur, kendaraan logistik militer, dan panser.

Pelayanan medis dan darurat, termasuk ambulans serta kapal rumah sakit yang aktif dalam misi kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

Besaran diskon yang signifikan ini diharapkan dapat menjadi insentif agar para wajib pajak semakin patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran PBBKB secara tepat waktu serta sesuai ketentuan.

Potensi Dampak Positif bagi Masyarakat dan Negara

Kebijakan pengurangan pajak BBM ini dinilai mampu memberikan efek berantai (multiplier effect) terhadap berbagai sektor kehidupan, baik secara ekonomi maupun sosial.

Bagi masyarakat umum, khususnya kalangan menengah ke bawah, diskon ini memungkinkan adanya penghematan biaya transportasi harian. Hal ini tentu berdampak langsung pada keseimbangan pengeluaran rumah tangga yang selama ini terbebani oleh biaya BBM.

Di sisi lain, pelaku usaha transportasi umum juga memperoleh manfaat besar karena berkurangnya biaya operasional, sehingga memungkinkan tarif angkutan tetap kompetitif dan tidak membebani konsumen.

Sementara itu, untuk institusi pertahanan dan layanan kesehatan, pengurangan PBBKB ini membuka ruang efisiensi anggaran yang lebih baik. Dana yang semula dialokasikan untuk bahan bakar kini bisa dialihkan untuk perawatan kendaraan, pelatihan personel, atau peningkatan fasilitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kepekaan serta tanggung jawabnya terhadap dinamika ekonomi yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung. Selain sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi global, kebijakan ini juga mencerminkan upaya nyata pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas lokal.

Baca Juga  Bule Belgia Tertangkap Curi Uang Rp842 Ribu di Nusa Penida, Polisi Bergerak Kilat!

Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa kebijakan fiskal bukan hanya soal pemasukan daerah, tetapi juga alat untuk melindungi dan melayani kebutuhan warganya. Pengurangan pajak bahan bakar menjadi contoh konkret bagaimana intervensi pemerintah bisa dirasakan langsung oleh publik.(*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

TAGGED:diskon pajak BBM DKI 2025harga BBM Jakarta turunkebijakan PBBKB Jakarta terbarupotongan pajak kendaraan Jakartasubsidi BBM Jakarta
Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Gangguan Air PDAM Makassar Gangguan Air PDAM Makassar: 14 Truk Tangki Disiagakan Gratis, Ini Wilayah Terdampak dan Kontak Penting!
Artikel selanjutnya Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Paruh Waktu Disetujui Presiden, Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Paruh Waktu Siap Diterapkan 2025
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?