KutaBaliNews.comKutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Papua
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Membaca Pemerintah Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube Mulai Desember 2025
Bagikan
Font ResizerAa
KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Bali
    • Daerah
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Loker & Karier
    • Properti & Investasi
    • UMKM
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Wisata & Travel
  • Hiburan
    • Anime & Komik
    • Film & Televisi
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepak Bola
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers
© Kutabalinews.com. All Rights Reserved.
BeritaGadgetTeknologi

Pemerintah Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube Mulai Desember 2025

Arazone
Terakhir update Juli 31, 2025 6:57 pm
Arazone 4 hari lalu
Bagikan
Pemerintah Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses YouTube
Bagikan

Kutabalinews.com, Jakarta – Pemerintah Australia kembali memperluas daftar platform digital yang dilarang digunakan oleh anak-anak dan remaja. Setelah sebelumnya menerapkan pembatasan terhadap TikTok, Instagram, Snapchat, dan X (sebelumnya Twitter), kini YouTube juga akan dilarang diakses oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Desember 2025, sebagai kelanjutan dari aturan yang pertama kali diperkenalkan pada November 2024. Pemerintah menyatakan langkah ini diambil guna meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari paparan konten berbahaya di platform digital.

Sebelumnya, YouTube sempat dikecualikan dari kebijakan tersebut karena dianggap lebih edukatif dan tidak sepenuhnya berfungsi sebagai media sosial. Namun, laporan terbaru dari regulator digital nasional, eSafety Commissioner, menunjukkan bahwa justru platform YouTube mencatat persentase tertinggi dalam hal paparan konten berbahaya pada anak-anak.

YouTube Dinilai Paling Banyak Sebarkan Konten Berbahaya untuk Anak

Dalam laporan yang dirilis eSafety Commissioner, sebanyak 37 persen anak usia 10 hingga 15 tahun di Australia mengaku pernah terpapar konten berbahaya melalui YouTube. Persentase ini lebih tinggi dibandingkan platform digital lainnya, seperti TikTok (23 persen), Facebook (11 persen), dan Instagram (8 persen).

Temuan ini memicu keprihatinan pemerintah Australia terhadap risiko jangka panjang yang dapat ditimbulkan oleh paparan konten negatif sejak usia dini. Perdana Menteri Anthony Albanese menegaskan bahwa keputusan pelarangan YouTube bagi pengguna di bawah 16 tahun adalah langkah preventif untuk menjaga masa depan generasi muda.

“Media sosial (YouTube) memberikan dampak negatif terhadap anak-anak dan remaja di Australia, dan saya ingin para orang tua di sini tahu bahwa pemerintah mendukung upaya mereka untuk memberikan konten yang positif,” ujar Anthony dalam pernyataan resminya.

Baca Juga  Jokowi Kunjungi Yogyakarta: Tengok Keluarga Sembari Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Tantangan dalam Penerapan Kebijakan, Verifikasi Usia Jadi Kunci

Meski demikian, kebijakan ini dinilai akan sulit diterapkan secara menyeluruh tanpa pengawasan ketat dari orang tua dan platform itu sendiri. Anak-anak masih dapat mengakses YouTube melalui akun palsu, menggunakan perangkat bersama, atau menonton tanpa login akun.

Pemerintah menegaskan bahwa platform media sosial—termasuk YouTube—wajib memverifikasi usia pengguna. Jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi tegas, yakni denda maksimal 49,5 juta dolar Australia, setara dengan sekitar Rp528,4 miliar.

Namun, YouTube Kids, versi khusus anak-anak dari platform tersebut, tidak termasuk dalam daftar larangan. YouTube Kids dirancang dengan filter konten yang ketat dan tidak memungkinkan interaksi seperti kolom komentar, sehingga dinilai lebih aman untuk pengguna usia dini.

Pihak YouTube Tolak Disebut sebagai Media Sosial

Menanggapi kebijakan tersebut, pihak YouTube menegaskan bahwa mereka mendukung upaya perlindungan anak-anak secara umum, tetapi tidak sependapat jika platform mereka disamakan dengan media sosial seperti TikTok atau Instagram.

“Posisi platform kami di sini tetap jelas: YouTube adalah platform berbagi video yang berisi banyak konten berkualitas, dan platform ini juga bisa dilihat di TV. Jadi, kami tetap dengan pendirian kami bahwa YouTube bukan merupakan media sosial,” kata juru bicara YouTube.

Meski belum ada konfirmasi resmi, YouTube dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menanggapi kebijakan ini. Termasuk kemungkinan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan federal Australia.

Dukungan dari Perusahaan Media Sosial Lain

Menariknya, kebijakan pelarangan ini mendapat dukungan dari perusahaan media sosial lain seperti Meta, TikTok, dan Snapchat. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan secara merata pada semua platform demi menciptakan lingkungan digital yang aman dan adil untuk anak-anak.

Baca Juga  Insiden Bus Persib Bandung di Thailand, Seluruh Pemain Selamat: Persiapan Tetap Berjalan Jelang Super League 2025/2026

Dalam pernyataan kolektif, mereka menyebut bahwa upaya ini penting untuk memastikan anak-anak di Australia terlindungi dari konten berbahaya yang terus berkembang di internet.

Pentingnya Peran Orang Tua dalam Pengawasan Digital Anak

Kendati regulasi terus diperketat, para ahli menyebut bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keamanan digital anak-anak. Pengawasan penggunaan perangkat, diskusi terbuka soal konten online, serta pengaturan kontrol orang tua di setiap aplikasi menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era digital saat ini.(*)

Kamu mungkin suka

Mau Beli Rumah Bekas Pakai KPR? Begini Langkah dan Syaratnya!

Panduan Lengkap KPR Subsidi untuk PNS: Dari Syarat hingga Tips Lolos

Cara Blokir Nomor Telepon Tak Dikenal di HP dengan Cepat dan Efektif

10 Aplikasi Kolase Foto dan Video Gratis Banyak Template Keren di 2025

Diduga Bentak Warga Pelapor Pencurian, Briptu AL Diperiksa Propam Polrestabes Makassar

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Konser Super Junior di Jakarta Tiket Konser Super Junior di Jakarta 2025 Resmi Dijual Hari Ini! Cek Harga dan Cara Beli di Sini!
Artikel selanjutnya Presiden Prabowo Siap Terbitkan Keppres Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sumber informasi terpercaya untuk berita terkini di Bali dan Indonesia. Menyajikan kabar terbaru nasional, politik, ekonomi, gadget, keuangan, dan game secara faktual.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan
  • Kontak
  • UU Pers

Find Us on Socials

KutaBaliNews.comKutaBaliNews.com
© kutabalinews.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?