Kutabalinews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 untuk para pekerja dengan penghasilan rendah. Program ini kini telah memasuki tahap keempat, dan pencairannya mulai dilakukan sejak Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com.
BSU 2025 merupakan bentuk bantuan langsung tunai kepada pekerja atau buruh yang terdampak situasi ekonomi. Subsidi ini adalah akumulasi dari bantuan gaji Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sektor formal yang masuk dalam kategori berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Seiring pencairan yang terus berlanjut, masih banyak pekerja yang belum mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU tahap 4 tahun 2025. Oleh karena itu, penting bagi anda yang merasa memenuhi kriteria untuk segera memeriksa status penerimaan secara online melalui situs resmi Kemnaker.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4 via Website Kemnaker
Bagi anda yang ingin mengetahui status penerima BSU tahap 4, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan:
- Buka laman resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id.
- Klik menu “Cek NIK” di halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda.
- Ketik kode Captcha yang muncul sebagai verifikasi.
- Klik tombol “Cek Status”.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah anda termasuk dalam penerima BSU tahap 4 atau tidak.
Cara ini juga berlaku bagi anda yang telah memeriksa di tahap sebelumnya, karena sistem akan diperbarui sesuai data terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Penerima BSU 2025: Tidak Semua Pekerja Bisa Dapat
Penting untuk diketahui bahwa tidak seluruh pekerja di Indonesia secara otomatis berhak mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat penyaluran BSU berlangsung.
Jika anda telah memenuhi seluruh persyaratan di atas, tetapi belum menerima pencairan sebelumnya, anda kemungkinan akan memperoleh bantuan pada tahap 4 atau tahap 5 berikutnya.
Kenapa BSU Penting bagi Pekerja?
BSU menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap ketahanan ekonomi masyarakat pekerja. Selain meringankan pengeluaran bulanan, bantuan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli dan kesejahteraan para buruh sektor formal di tengah dinamika ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan jutaan pekerja akan terbantu melalui program ini sepanjang 2025.