Nasional

Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh Kapolres Tabanan

Redbull Bali
Kamis, 12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T06:11:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Kamis 12 Desember 2024 – Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kasi Was, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Tabanan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 10.00 wita, bertempat di lobi Polres Tabanan.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tabanan. Tersangka pertama adalah Bocil, 22 tahun, seorang karyawan swasta asal Karangasem, dan tersangka kedua adalah Kutil, 20 tahun, seorang pelajar/mahasiswa asal Tabanan. Keduanya diamankan di pinggir Jalan LC Sanggulan, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan barang bukti (BB) berupa 39 paket shabu seberat 8,97 gram netto.


"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang sering terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kediri, yang dikenal dengan nama 'Bocil'. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Bocil bersama seorang pria lain yang dikenal dengan nama 'Kutil' di daerah Sanggulan," ungkap Kapolres Chandra C. Kesuma.


Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Bocil dan menemukan foto serta percakapan terkait alamat paket shabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan 39 micro tube berisi plastik klip yang masing-masing mengandung kristal bening yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis shabu.


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Tabanan menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Polres Tabanan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.


( Humas Polres Tabanan )

Komentar

Tampilkan