Nasional

Bakti Sosial, Imigrasi Denpasar Bagikan 615 Kg Bibit Padi Grade A di Desa Marga Tabanan Dukung Ketahanan Pangan

Tatag Gianyar
Jumat, 13 Desember 2024, Desember 13, 2024 WIB Last Updated 2024-12-14T10:34:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


TABANAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Bakti Sosial dengan membagikan bantuan Bibit Padi di Balai Subak Penataran, Desa Marga Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis, 12 Desember 2024.


Hal tersebut dilakukan, guna mendukung program  Presiden RI Prabowo Subianto berupa ketahanan pangan.


Pada kesempatan tersebut, Kepala  Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyampaikan, bahwa program pembagian Bibit Padi selaras dengan salah satu dari 13 program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Bakti Sosial di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Denpasar berlokasi di Desa Marga Tabanan.


Tak tanggung-tanggung, Imigrasi Denpasar  membagikan Bibit Padi Grade A sebanyak 615 Kg dari kebutuhan 1.230 Kg, yang  dibagi menjadi 2 Termin, yaitu Termin Pertama dan Termin Kedua.


Disebutkan, pembagian Termin dilakukan, sebelum penyemaian bibit, pada 19 Januari 2025, yang kemungkinan dilaksanakan, sekitar antara 13 Januari atau 15 Januari 2025, dengan dibagikan 615 Kilogram, pada Termin Kedua.


"Bantuan ini memang tidak terlalu banyak dan tidak terlalu besar, tapi paling tidak kami bisa hadir ditengah-tengah masyarakat Desa Marga bisa membantu, untuk mendukung program pemerintah, seperti ketahanan pangan," urainya.


Selain pelayanan, Keimigrasian, pengawasan orang asing,  Tugas dan Fungsi (Tusi) Imigrasi juga sebagai fasilitator pembangunan ekonomi.


"Paling tidak, kita memberikan Kantor Imigrasi adalah  sebagai bàgian dari masyarakat  Bali, agar kita membantu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali," terangnya.


Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat Bali, khususnya Desa Marga Tabanan dengan dibentuknya Desa Binaan Imigrasi.


"Kita turun sampai ke desa-desa memberikan edukasi terkait keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dan juga pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Jangan sampai generasi muda di Desa Marga menjadi korban TPPO kedepannya. Jadi, kita informasikan persyaratan secara benar adalah harus bertanya kembali ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)," paparnya.


Hal tersebut dilakukan, lanjutnya agar masyarakat tidak terjebak dengan iming-iming bekerja di luar negeri itu dengan gaji tinggi.


"Kita juga membangun kolaborasi dengan masyarakat setempat, dalam rangka pengawasan terhadap orang asing," tambanya.


Bahkan, Ridha Sah Putra menghimbau, jika ada WNA di wilayah Desa Marga bisa diinformasikan ke pihak Imigrasi Denpasar, sehingga nanti ada namanya Pimbasa atau Petugas Imigrasi Pembina Desa, yang akan masuk setiap desa, dalam rangka melaksanakan pengawasan orang asing yang masif.


"Kami pilih Desa Marga, karena Desa Marga salah satu Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Denpasar, yang mencoba terdekat. Setelah kami monitoring dan evaluasi, maka Desa Marga ini masih perlu dikembangkan lagi, sehingga pembagian bibit diawali di Desa Marga. Nanti, kedepannya kita akan membagikan bibit ke desa-desa lainnya, bukan hanya Desa Marga," pungkasnya. (*)

Komentar

Tampilkan