Nasional

Kapolres Tabanan Pimpin Press Release Kasus Pencurian Sepeda Motor

Nugroho Tatag Yuwono
Rabu, 27 November 2024, November 27, 2024 WIB Last Updated 2024-11-27T03:08:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Rabu 27 November 2024 - Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kasi Was, memimpin press release terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Acara berlangsung di lobi Polres Tabanan pada Rabu pagi pukul 09.00 wita.


Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Chandra mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu, S.M. alias Putra (19 tahun), warga Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

D.R.D alias Dama (23 tahun), warga Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, NTT,  dan J.R.T alias Ledi alias Jitro (20 tahun), warga Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, NTT.


Kronologi Kejadian

Pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2024, pukul 02.00 wita, di sebuah garasi terbuka di Banjar Dinas Riang Tengah, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Yamaha N-Max, dilaporkan hilang.


Menindaklanjuti laporan masyarakat, Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan tim opsnal Reskrim Polres, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka:


Putra ditangkap di sekitar TKP.

Dama ditemukan bersembunyi di Perum Palma, Bakisan, Tabanan.

Jitro diamankan di Desa Cemagi, Mengwi, Kabupaten Badung.

Ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengambil sepeda motor dari garasi terbuka di pinggir jalan dengan cara mendorong kendaraan tersebut pada malam hari.


Barang Bukti dan Penanganan

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah diamankan. Para tersangka kini ditahan di Polsek Penebel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Modus Operandi dan Motif

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mencuri sepeda motor dari garasi yang tidak terkunci. Adapun motif utamanya adalah faktor ekonomi.


Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


"Polres Tabanan terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi," tutup AKBP Chandra.


( Humas Polres Tabanan )

Komentar

Tampilkan