BADUNG - Pihak kontraktor mulai angkat bicara, pasca ramainya pemberitaan terkait polemik proyek pembangunan Pura di Bualu yang menggunakan dana hibah.
Bahkan, pihaknya membantah telah menyunat anggaran sebesar Rp 700 juta dari proyek senilai Rp 2 milyar, tertanggal 2 Oktober 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi langsung awak media, Wayan Arta selaku Kontraktor dalam proyek pembangunan Pura Ibu Panti Dukuh menegaskan, bahwa pembangunan sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima dengan pengempon, pihaknya mengaku telah melakukan pembangunan sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Tidak ada kami melakukan pemotongan anggaran. Dana yang saya terima murni, semua kita ikuti mekanisme pembangunan hingga pembeliannya sesuai aturan. Tidak ada kami motong dana 700 juta itu," kata Wayan Arta melalui sambungan telepon, Selasa, 19 November 2024.
Disebutkan, bahwa setiap adanya perubahan selalu melakukan koordinasi dengan pihak pengempon, seluruh pembangunan dilakukan atas persetujuan pengempon pura.
"Kami sudah kerjakan sesuai SOP atau tandar Operasional Prosedur. Semua atas kesepakatan para pengempon," terangnya.
Sementara saat disinggung adanya keluhan pengempon soal proyek yang tak sesuai spesifikasi, Wayan Arta menjelaskan, bahwa pelinggih telah dipermak sesuai koordinasi dan pihak pengempon tidak ada mempermasalahkan sebelum proses serah terima beres.
"Soal 19 pelinggih itu sudah sesuai, ada Pelinggih Perhyangan, Pelinggih Taksu itu diluar sudah berkoordinasi dengan pengempon waktu tertanggal 8 Desember 2023. Pembangunan biaya dialihkan kedalam terus dipakai pembangunan lagi kalau tidak salah, Tugu Penyarikan, Pelinggih Sri Sedana dan Pelinggih Sumur," paparnya.
Proyek Pura di Bualu Gunakan Dana Hibah Kini Bermasalah
Sebelumnya, bantuan Dana Hibah dari Pemkab Badung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Badung itu sendiri, pasca munculnya informasi terkait proyek pembangunan Pura di Bualu yang menggunakan dana hibah kini bermasalah.
Pasalnya, Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan salah satu pura di Bualu justru bermasalah.
Sesuai prosedur, Dana Hibah ini adalah Uang Rakyat bersumber dari Pajak yang kemudian dikelola oleh Pemkab Badung.
Selanjutnya, bantuan Dana Hibah ini diajukan oleh warga Kabupaten Badung itu sendiri, yang digunakan buat kepentingan rakyat melalui tahapan pembangunan pura.
Atas dasar tersebut, warga Pengempon Pura di Bualu mengajukan proposal, yang disiapkan oleh Tim Perumus yang berasal dari luar.
Setelah dibuatkan proposal, datanglah Tim Verifikasi, lalu dicek ke lapangan dan disetujui, yang akhirnya Dana Hibah cair senilai Rp 2 milyar ditransfer langsung masuk ke rekening panitia.
Setelah dana masuk Rp 2 milyar, justru ditemukan dana berupa Down Payment (DP) senilai Rp 700 juta tertanggal 26 Oktober 2023, yang langsung diambil dari rekening panitia dan diserahkan ke pihak pemborong atau kontraktor berinisial WA, dengan dalih pekerjaan tahap pertama, yang ternyata disebutkan proyek pembangunan seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi dan gambar didalam isi proposal tersebut.
"Ternyata, dalam prakteknya tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahan lama dipakai lagi, sehingga jadi pakrimik (buah bibir, red) pembicaraan utama warga," keluh salah seorang warga Pengempon Pura di Bualu.
Anehnya lagi, warga tidak diperbolehkan mengetahui tahapan kerja pembangunan Pura, lantaran semua pekerjaan pembangunan sudah diserahkan ke pihak pemborong lengkap berisi Tim Pengawas dan Kode Etik.
Padahal, warga Badung penerima Dana Hibah berhak mengetahui rincian Dana Hibah yang diperoleh sesuai peruntukannya.
"Dapat Rp 2 milyar, tapi uang Rp 15 juta tetap berjalan, sampai penyerahan hasil laporan malah minus Rp 140 juta. Itu malah jadi pakrimik krama (warga, red), karena pengerjaan juga tidak sesuai spesifikasi," kata salah seorang warga setempat.
Oleh karena itu, warga Pengempon Pura di Bualu berharap, anggaran Dana Hibah senilai Rp 2 milyar itu dikerjakan sesuai dengan RAB yang telah ada didalam proposal.
Diduga pekerjaan Pembangunan Pura itu tidak sesuai dengan rencana kerja semula, justru ada dua Pelinggih yang masuk di proposal, tetapi tidak dikerjakan oleh pihak pemborong, tapi justru dibiayai swadaya oleh warga Pengempon Pura sendiri.
"Pokoknya proposal dapat segitu, jangan banyak tanya dan komentar, juga itu berkat minta Dana Hibah. Jadi, kami tidak bisa komentar dan berbuat apa-apa," urainya.
Sesuai isi proposal, lanjutnya ada 19 Pelinggih yang semestinya wajib dikerjakan.
Namun, hanya 2 Pelinggih yang disebut Parahyangan dan Taksu tidak dikerjakan, sehingga hanya 17 Pelinggih saja yang dikerjakan pihak pemborong.
"Di proposal ada Pelinggih Parahyangan dengan nilai Rp 76.506.090,- dan juga Pelinggih Taksu senilai Rp 60 juta-an itu tidak dikerjakan pemborong," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya berharap siapapun yang berkaitan dengan tahapan pembangunan Pura di Bualu berkenan segera mengecek ke lapangan.
"Pihak berwenang agar mengecek dan langsung turun ke lapangan. Jadi, Dana Hibah jika tidak dikelola dengan baik dan benar bisa menjadi musibah. Siapapun pejabatnya yang tidak benar bisa rebah," pungkasnya. (red/tim).
#DANA HIBAH #PURA IBU PANTI DUKUH #BUALU #BADUNG #KONTRAKTOR #WAYAN ARTA #DANA HIBAH BADUNG