Nasional

Polres Tabanan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi
Selasa, 17 September 2024, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T06:17:55Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan, Selasa 17 September 2024, Polres Tabanan  menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap selama bulan Agustus tahun 2024. Press Release  ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Narkoba,  Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was  Polres Tabanan.


Dalam keterangannya, Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini cukup signifikan, meliputi:

110 paket sabu dengan berat 95,36 gram netto.

10 paket ganja dengan berat 100,55 gram netto.

625 butir ekstasi ( Mefedron / 4-MMC ) Narkotika Gol.1, No.75 Permenkes no.30 thn 2023 dengan berat 214,9 gram netto.

1.290 pil dengan logo "Y" ( Trehexyphenidryl ) 


Adapun tersangka yg kita hadirkan hari ini antara lain, 

1. MT  ( 21 thn, laki - laki, tidak bekerja asal jawa barat ) 2. RA  ( 21 thn, laki - laki, pelajar asal jawa timur ) Tsk 1 dan 2 dengan BB 10 paket ganja dengan berat keseluruhan 100, 55 gram netto. 


3. GA  ( 36 thn, laki - laki, swasta asal Badung ) 4. MT  ( 34 thn, laki - laki, buruh asal Badung ) Tsk 3 dan 4 dengan jumlah BB 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dgn berat keseluruhan 0, 17 gram netto. 


5. RD ( 28 thn, laki - laki, swasta, asal Jatim ) 6. LR  ( 26 thn, perempuan, Irt asal Jatim ) Tsk 5 dan 6 dengan jumlah  BB 625 butir extasy  ( Mefedron / 4-MMC ) Narkotika Gol.1, No.75 Permenkes no.30 thn 2023 dengan  dgn berat 220,3 gram brutto atau 214,9 gram netto dan 1.290 butir pil warna putih dengan logo "Y" ( Trehexyphenidryl ) 


7. Bocil ( 22 thn, laki - laki, swasta asal Karangasem ) 8. Kutil ( 20 thn,  laki - laki, Pelajar / Mahasiswa asal  Tabanan ) tsk 7 dan 8 dengan jml  BB. 39 paket shabu dengan berat 8.97 gram netto. 


9. WY  ( 35 thn, laki - laki, swasta asal Tabanan ) BB. 2 paket  shabu dengan berat 23 gram netto. 


10. Kuyuk ( 37 thn, laki - laki, swasta asal Tabanan ) 11. Beluder ( 34 thn, laki - laki, swasta asal Tabanan ) Tsk 10 dan 11 dgn jml  BB. 2 paket shabu dengan berat 23 gram netto. 


12. AW ( 39 thn, laki - laki, swasta asal Denpasar ) BB. 23 peket shabu dengan berat 5,09 gram netto. 


13. BK ( 22 tahun, laki - laki, pelajar / mahasiswa, asal Buleleng ) BB. 42 paket shabu dengan berat 80,91 gram netto. 


" Mereka disangkakan Psl 112 ayat ( 1 ) undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun " 


Kapolres Tabanan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Narkoba Polres Tabanan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi. "Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Tabanan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika," ujar AKBP Chandra C. Kesuma.


Dengan keberhasilan ini, Polres Tabanan berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika  dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.


( Humas Polres Tabanan )

Komentar

Tampilkan