Bangli - Sebanyak 929 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memperoleh Remisi Umum dalam Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Rutan Bangli pada Sabtu, (17/08). Hadir langsung menyerahkan Remisi, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon dan Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho.
Pemberian Remisi Umum saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk “hadiah” Pemerintah Republik Indonesia kepada para Narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lapas/Rutan/LPKA se-Indonesia. Pemberian remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi seorang Narapidana untuk memperoleh Remisi salah satunya adalah berkelakuan baik dengan aktif mengikuti program pembinaan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati Bangli Sedana Artha pemberian remisi bukan sekedar pengurangan hukuman, namun langkah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan dan terhadap harapan baru bagi semua,” ucap Sedana Artha.
Lapas Narkotika Bangli sendiri dalam kesempatan ini memberikan remisi umum kepada 929 orang narapidananya yang telah memenuhi syarat. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bangli Marulye Simbolon menjelaskan bahwa dari total 1.061 orang warga binaan, sebanyak 929 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sedangkan 136 orang lainnya tidak memenuhi syarat. “Dari 929 orang menerima remisi di Lapas Narkotika Bangli hari ini, ada 16 orang diantaranya merupakan warga negara asing. Besarannya pun berbeda-beda sesuai dengan masa pidana yang telah dijalaninya,” ungkap Marulye.
Selain itu, Lapas Narkotika Bangli juga memberikan Remisi Umum II kepada 9 orang Narapidana. Remisi Umum II merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana yang setelah perolehan remisi tersebut langsung selesai menjalani pidana pokok. Namun 9 orang yang menerima remisi umum II hari ini masih harus menjalani pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti denda.
Dalam Kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pengurangan Masa Pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yg senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. “Terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Bangli yang telah memberikan semua hak-hak warga binaan termasuk Remisi Umum tahun 2024 ini. Selamat kepada narapidana yang mendapat Remisi Umum, semoga kedepannya warga binaan dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri,” ucap Pramella. ***