Badung - Akses masuk menuju Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipasangi Speed bump ( Polisi Tidur ) pada hari Minggu ( 18/8/2024 )
Pemasangan Speed Bump ini dilakukan oleh personel piket yang dikendalikan Perwira Pengawas AKP I Nyoman Sumardiana,S.H.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Alat pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Speed Bump adalah alat yang digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Dimana materialnya , Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa. Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm dan lebar antara 35 cm sampai dengan 39 cm dan kelandaian 50% dengan kombinasi warna kuning atau putih antara 25 cm sampai 50 cm.
PS. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara seijin Kapolres Kawasan Bandara AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan adapun hal yang mendasari pemasangan speed bump ini karena beberapa kali nyaris terjadi kecelakaan antar pengendara yang keluar Polres dengan yang melintas lurus .
Sehingga dengan dipasangnya Speed Bump ini setiap pengendara yang melintas mengurangi laju kendaraanya dan kita semua berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, pungkasnya . (*)