GIANYAR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap delapan orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Gianyar, Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran Satreskoba Polres Gianyar langsung memimpin rilis kasus di Lobby Mapolres Gianyar, (29/7/2024) sore.
Delapan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam satu bulan terakhir ini antara lain Rahmat Susanto (43), Vitta Zhera Zettira (30), Ahmad Yulianto (30), I Wayan Eka Putra (41) serta beberapa pelaku lainnya.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam kurun waktu bulan Juli 2024, dimana kami menangani 5 kasus dengan 8 orang tersangka," ujar Kapolres Gianyar.
Polisi berhasil mengamankan 78 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 45,81 gram. "Para tersangka ini ditangkap di tiga wilayah, meliputi Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***