Palembang-Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Penyidik Unit 3 Subdit 1 Indagsi segera melimpahkan tahap dua berkas perkara pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram. Pada penangkapan yang dilakukan 27 Februari 2024 itu tiga tersangka masing-masing berinisial AK alias B, He alias A dan Hd alias Se berhasil diamankan.
"Benar, berkas perkaranya bakal segera dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Panit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Anita, dilansir dari laman RRI, Rabu (24/4/24).
Dalam kesempatannya ia menyampaikan pengungkapan kasus pengoplosan tabung gas elpiji ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Hasilnya, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat tengah mengoplos tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg di sebuah lahan kosong samping Stasiun LRT DJKA Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring.
Peran ketiga tersangka Ak alias B sebagai pelaku utama yang mengajak dan berkomplot dengan kedua tersangka lainnya He dan Hd untuk melakukan pengoplosan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg.
"Dari keterangan para tersangka, mereka sudah melakukan praktik ilegal ini sekitar satu tahun terakhir. Sedangkan di lahan tersebut baru sekitar lima bulan, tersangka Ak alias B yang mengoplos dibantu kedua tersangka lainnya," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya 100 buah tabung gas elpiji 3 kg, 16 buah tabung gas elpiji 12 kg dan satu unit timbangan. Lalu, 70 buah segel warna kuning, 220 buah segel warna putih, 12 buah alat suntik, 250 buah karet rubber seal dan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen JO Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana enam tahun dan denda maksimal sebanyak Rp60 miliar. (*)