Jayapura Kota - Lagi, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota lakukan penangkapan dan penertiban terhadap Penjual Miras ilegal yang menjual di pinggir jalan di wilayah Kota Jayapura.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (23/04).
Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari senin dini hari tanggal 22 April 2024, Jam 03.00 wit sampai dengan pukul 04.00 Wit bertempat di wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan.
"Kami melakukan pemantauan di wilayah jalan disekitar Entrop Distrik Jayapura Selatan dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan aktifitas jual beli miras ilegal dan langsung anggota melakukan penangkapan," Jelasnya.
Setelah di lakukan penangkapan terhadap NJ (48) tim opsnal kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti miras ilegal yang dijualnya yang kemudian tim berhasil mengamankan 160 Botol/kaleng miras ilegal.
AKP Irene juga menambahkan, 160 miras ilegal tersebut terdiri dari jenis minuman anggur (anggur api, kawa kawa, anggur merah gold, anggur merah, anggur api ,javan) sebanyak 17 Botol, Bir Putih Bintang Jumbo 22 Kaleng, Bir Putih Bintang 24 Kaleng, Bir Putih Bintang Boto 68 Botol, Bir Hitam botol 4 Botol dan Heineken 25 Kaleng.(*)
Penulis : Edgard