Denpasar - Viral di media sosial Instagram adanya penganiayaan yang dilakukan Warga negara asing (WNA) terhadap seorang Sopir travel di kawasan Kuta dan Polisi telah mengamankan pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 WITA di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung. Korban bernama Putu Arsana (45) asal Buleleng yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel.
Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo SIK.,MM. Kapolsek Kuta Kompol. I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa saat itu korban
yang melintas di TKP melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA dan aksi mereka ditengah jalan menghalangi mobil korban yang akan melintas, "Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," jelas Kapolsek.
Pelaku merupakan pria asal Australia berinisial MJF (25), menurut keterangan korban Pelaku memukul korban sebanyak lima (5) kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada (23/4/24).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4/24) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
"Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi bandara internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan pelaku," ucap Kompol Agus Pasek.
Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Terhadap pelaku disangkakan yaitu pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)