Tentu hal ini menjadi perhatian dari Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si., saat akan melaksanakan kunjungan dan pengecekan bersama beberapa PJU Polda Bali di Mako Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, pada Selasa (2/1/2024).
Tiba di Mako Polresta Denpasar, Kapolda Bali bersama beberapa PJU Polda Bali disambut oleh Kapolresta Denpasar Kombes. Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., yang didampingi Waka Polresta Denpasar AKBP. Dr. I Wayan Jiartana S.H., S.I.K., M.Si., untuk kemudian melaksanakan pengecekan di Ruang Satuan Reskrim dan Rutan Polresta Denpasar.
Saat ini Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang melaksanakan pemeriksaan terkait dua pengaduan masyarakat yaitu peristiwa penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi saat perayaan malam tahun baru di wilayah Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
Seperti diketahui sebelum terjadi penganiayaan menimpa korban Ruben (38) yang mengalami luka robek di kepala dan Yohani Alang (25) mengalami luka bibir lebam, telah terjadi keributan yang melibatkan dua kelompok pemuda yang menempati kost di Jalan Ida Bagus Mantra Gang Pucuk I nomor 99x, Banjar Tangtu, Desa Kesiman, Kertalangu, Denpasar yang menyebabkan kerugian yaitu 3 unit sepeda motor dari pihak pecalang yang hadir untuk melerai keributan antar kelompok tersebut.
Kapolda Bali, melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan Kapolda Bali terkait kesiapan personel yang melaksanakan penjagaan pada Rutan Polresta Denpasar dan juga berkaitan dengan kejadian yang terjadi di wilayah Banjar Tangtu Kesiman.
”Kapolda Bali mengunjungi Polresta Denpasar untuk melakukan pengecekan kesiapan personel yang melaksanakan penjagaan pada rutan dan juga memberi perhatian kusus terhadap kejadian yang telah terjadi pada malam pergantian tahun kemarin,”_ ucapnya.
Terkait dengan kasus penganiayaan, Kabid Humas menyampaikan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti, untuk pelaku masih dilakukan penyelidikan. Sementara itu terkait peristiwa pengerusakan 3 (tiga buah) Sepeda motor yaitu Yamaha Aerox DK 3046 ZZ , Honda Vario DK 2274 BU dan Honda Scoopy DK 2773 ACV milik korban Agus Mahendra, I Ketut Sadia dan Bagus sedang didalami.
”Penyidik Sat Reskrim telah melakukan beberapa langkah penyelidikan yaitu memeriksa saksi saksi dari pihak Desa Kesiman Kertalangu sebanyak 9 orang, pecalang 3 orang, dua kelompok warga yang bertikai sebanyak 21 orang dan korban yang merupakan pemilik sepeda motor yang dirusak 3 orang. Untuk tindak pidana pengerusakan dikenakan pasal 170 KUHP dan sementara masih dilakukan Penyelidikan terkait peristiwa tersebut,”_ imbuh Kabid Humas. (*)