GIANYAR BLAHBATUH-Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Pelaku berinisial APL als. ALEK, laki-laki, 21 tahun asal Sumba Tengah, NTT berhasil ditangkap pada hari Jumat/10 November 2023 setelah melakukan penyelidikan secara maraton sejak adanya laporan Pencurian sepeda motor di Banjar Biya, Desa Keramas tanggal 10 Maret 2023.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan serangkaian keterangan dan bukti-bukti petunjuk.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. membenarkan pengungkapan pelaku dimana hal ini berawal dari informasi adanya pengendara sepeda motor yang ditilang di Wilkum Polsek Kuta Selatan.
"Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti, ternyata Plat kendaraan tidak sesuai dengan Nomor rangka dan Mesin, setelah kami lakukan penyelidikan bahwa sepeda motor yang diamankan oleh Polsek Kuta Selatan adalah Sepeda Motor yang dilaporkan hilang di Wilkum Polsek Blahbatuh" Ujarnya.
Dalam melakukan aksinya pelaku tidak seorang diri, APL als. ALEK mengajak seorang temannya berinisial FN ( berstatus DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
"Terhadap pelaku dan seorang temannya yang masih berstatus DPO dalam penanganan Unit Reskrim, dengan persangkaan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun" tandas Kompol Made Tama. (*)