GIANYAR BLAHBATUH-Polsek Blahbatuh melaksanakan penertiban bagi pengendara sepeda motor berknalpot brong sebagai bentuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K , Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas melakukan penindakan tilang kepada pengendara yang melanggar, Jumat/24 November 2023.
"Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Penindakan itu merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)" ujarnya.
"Selain itu, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Penggunaan Knalpot Brong didominasi oleh pelanggar usia remaja sehingga pihaknya juga turut memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan Knalpot Brong di jalan raya.
"Kami juga melakukan imbauan-imbauan utamanya kepada pengendara usia remaja agar tidak ugal-ugalan dijalan raya, mari budayakan tertib berlalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, tandas Kompol Tama. (*)