Polres Bandara- Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mendampingi Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya meninjau kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjelang pemberlakuan pungutan wisatawan asing sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023, Jumat (17/11/2023).
Kunjungan Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Rai turut pula didampingi oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali.
Saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Pj. Gubernur Bali beserta rombongan disambut oleh Co. General Manager Bandara Ngurah Rai Aprizal , Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, dan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti,S.E,
Peninjauan Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya guna mematangkan rencana pemberlakuan Perda Prov. Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. melalui Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana mengatakan kunjungan Pj. Gubernur Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai meninjau proses alur kedatangan wisatawan saat tiba kemudian ke pemeriksaan Imigrasi, dan pengambilan bagasi hingga keluar area terminal kedatangan Internasional.
“Dalam rekomendasi yang disampaikan Bapak Pj. Gubernur Bali mengenai tempat pemungutan dilakukan di tempat pengambilan bagasi tujuannya ketika para wisatawan asing ini sedang menunggu bagasinya,yang bersangkutan bisa langsung mengurus pemungutan tersebut,”ujarnya.
Selain itu, Pj Gubernur juga mengingatkan agar teknis pemungutan tidak mengganggu kenyamanan wisatawan yang berwisata ke Pulau Dewata. Dan Dinas Pariwisata lebih mengintensifkan sosialisasi ini agar para wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mengetahui rencana pemberlakuan Perda tersebut. .
Seperti diketahui bahwa Perda Prov Bali No 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.ini akan diberlakukan mulai tanggal 14 Pebruari 2024. (hms)