BADUNG – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah seorang wanita berinisial NK (50) berkewarganegaraan Rusia yang telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (5/10/2023)
NK sebelumnya pernah datang ke Bali bersama temannya untuk berlibur pada pertengahan tahun 2016. Karena tertarik dengan keindahannya, wanita asal negeri beruang merah ini datang kembali pada pertengahan Tahun 2017.
Nahas menimpa dirinya, sebelum kepulangannya sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya, NK mengalami kecelakaan. Atas insiden tersebut, dirinya dirawat di Rumah Sakit selama beberapa bulan. Jadwal kepulangannya otomatis tertunda dan tiket penerbangannya pun hangus. Dirinya menyadari, akibat harus menjalani perawatan selama beberapa bulan membuat ia tinggal melebihi izin yang diberikan. NK merasa dalam masalah, namun ia enggan melapor ke Kantor Imigrasi dengan ketakutan bahwa dirinya akan dipenjara.
Sekeluarnya dari Rumah Sakit, ia tinggal di kediaman rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Namun berselang 2 bulan lamanya, teman yang bersangkutan menyarankan untuk melapor ke pihak Imigrasi, lantaran dirinya sudah kewalahan jika harus menampung rekannya tersebut yang juga menderita diabetes, dimana soal makanan pun perlu perhatian khusus.
Mendengar saran rekannya, NK melapor ke Kantor Imigrasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, maka dilakukan pendetensian terhadap NK di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 25 September 2023.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan NK pada 26 September 2023 ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap NK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 05 Oktober 2023 pada pukul 10.10 Wita dengan tujuan akhir Moscow. WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan Paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi d engan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay. (*)