GIANYAR - Petugas kepolisian dari Polres Gianyar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus lift atau inclinator jatuh di Ayuterra Resort pada Jumat (1/9/2023) lalu, dalam tiga pekan proses penyelidikan ini polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Yakni Mujiana selaku mekanik inclinator dan Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta penyidik menggelar jumpa pers di Lobby Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, polisi mengumumkan 2 orang tersangka serta penyebab pasti jatuhnya lift atau inclinator di Ayuterra Resort yang menyebabkan 5 orang pekerja tewas.
"Penyidik telah melakukan olah TKP bersama team dari Polda Bali dan tim Labforensik Polda Bali selanjutnya telah melakukan pemeriksaan secara labforensik terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, penyidik juga telah melalukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 ahli," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan ini, sudah lebih dari 2 alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift atau inclinator di Ayuterra Resort. "Jadi berdasarkan itu kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Mujiana selaku mekanik inclinator dan Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort," katanya.
Mujiana selaku mekanik inclinator yang sesuai dengan data Kementerian Tenaga Kerja tidak teregristasi sebagai ahli K3 elevator dan eskalator, yang bersangkutan merancang, membuat dan mengoperasikan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator, sehingga inclinator yang ada di Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling baja putus hingga adanya korban jiwa, Mujiana disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan ditetapkannya Vincent Juwono selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort sebagai tersangka karena yang bersangkutan merupakan orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana, dimana inclinator yang dibuat oleh Mujiana dan dilakukan pergantian sling dari tiga tali sling menjadi satu tali sling tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator. Vincent Juwono selaku owner langsung mengunakan lift/inclinator tersebut sebelum lift/inclinator dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift/inclinator sudah sesuai standar atau laik dioprasikan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan menyebabkan adanya korban jiwa. Vincent Juwono disangkakan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang
jo Pasal 46 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kedua orang tersangka ini terancam 5 tahun penjara, sedangkan untuk pemanggilan kedua tersangka akan kita laksanakan pada Jumat 29 September 2023 dan akan dilakukan penahanan, " ucap Kapolres Gianyar.
Sedangkan untuk penyebab peristiwa lift jatuh ini, dikatakan karena kelebihan beban atau over kapasitas. ***