Klungkung-Polres Klungkung menggelar Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk atau BP4R untuk anggota Polri. Selasa, 26 September 2023
Di mana setiap anggota Polri yang akan menuju jenjang perkawinan harus melalui beberapa proses. Salah satunya adalah Sidang BP4R ini.
Dalam kegiatan Sidang BP4R hari ini di Pimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan didampingi Kabag SDM Kompol I Nengah Sukerna serta di hadiri oleh Unsur penasehat Sie Propam, Rohaniawan, unsur Pengawas internal (Siwas) dan Pengurus Bhayangkari serta pihak keluarga dari pasangan yang mengikuti Sidang Nikah.
Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan menjelaskan tujuan sidang BP4R ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian.
"Sidang nikah ini agar mempersiapkan diri untuk menuju ke jenjang membina rumah tangga dimana sebelum melangsungkan pernikahan di adat harus melangsungkan sidang BP4R di Polres” Kata Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan
Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan menambahkan bahwa Sidang BP4R ini untuk memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran Polri jika sudah berumah tangga nantinya,” terangnya
"Sidang nikah ini juga wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan," Tuturnya
Diakhir kegiatan Wakapolres Klungkung berpesan Kepada para pasangan nantinya dalam berumah tangga agar menghindari konfik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai
“Serta untuk pasangan wanita yang nantinya akan menjadi Bhayangkari kiranya mendukung sepenuhnya tugas -tugas sang suami sebagai anggota Polri, berperilaku sopan dan sederhana sehingga dapat menjaga nama baik keluarga khususnya organisasi Kepolisian.” Imbuhnya ***