Bali-Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terhadap Adam Alexander, jumat (22/9/2023).
Adam Alexander merupakan WNA asal inggris, yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan Polisi saat bertugas memeriksa Alex saat melanggar lalulintas, di depan Pospol Jl. Sunset Road Kuta pada 18 September lalu.
Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa An. Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya.
Akhir-akhir ini sering terjadi WNA/Bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan/Rental.
Kepada pemilik usaha Rental/penyewaan sepeda motor, kami menghimbau kembali, agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi/pemahanan tentang aturan-aturan berlalulintas yang berlaku dan wajib di patuhi di Indonesia. Tutup Kombes Jansen. (*)