Polres Bandara- Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mendampingi Gubernur Bali I Wayan Koster untuk menyambut kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H. Laoly untuk meninjau alur kedatangan penumpang dan pelayanan instansi terkait terhadap penumpang penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamis (22/6/2023).
Penjemputan Menkumham RI ini tampak pula di hadiri oleh dari para pejabat maupun instansi terkait lainnya. Tiba di terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai Menkumham Yasona Laoly langsung meninjau jalur kedatangan serta proses stamp pasport penumpang penerbangan internasional khususnya warga negara asing.
Menkumham juga berkesempatan untuk melihat proses petugas Imigrasi menempel brosur yang memuat pemeritahuan kepada warga negara asing mengenai apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan selama berada di Bali pada passport beberapa penumpang Warga Negara Asing yang baru tiba. Untuk selanjutnya setiap penumpang internasional khususnya Warga Negara Asing yang baru tiba akan ditempel brosur tersebut pada passportnya.
Selanjutnya Menkumham Yasona Laoly menuju ke area pemeriksaan Bea Cukai kemudian memantau proses Aplikasi Scan Bercode yang dilakukan oleh penumpang internasional yang tiba serta proses pemeriksaan lanjutan di Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tiba di pelataran terminal kedatangan international, Menkumham RI bersama Gubernur Wayan Koster mengadakan press conference dengan awak media. Dalam press conferencenya Menkumham menyoroti mengenai perilaku warga negara asing (WNA) yang berlibur di Bali banyak melakukan pelanggaran terkait kearifan lokal dan melakukan pelanggaran di area wisata serta pura.
Kemudian terkait dengan pelaku pekerja migran mengatakan sudah ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sudah di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan penegak hukum khususnya dengan Polres Kawasan Bandara l Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya pihak Imigrasi dan Gubernur Bali juga sudah membuat aturan yang boleh dan tidak boleh di lakukan oleh para wisatawan di Bali yang di tuangkan dengan Surat Edaran SE No 4 Tahun 2023 mengenai Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali". (hum23)