Unit Reskrim Polsek Marga, Polres Tabanan hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 berhasil mengungkap kasus pencurian HP merk OPPO warna emas milik korban Ni Made Wissa Hendalina
Korban Ni Made Wissa Hendalina , pada hari Rabu, 09 Desember 2020 pukul 13.30 Wita, kehilangan HP merk OPPO warna emas miliknya di Warung makan Men Pleno 2 di Jalan Wisnu Marga Banjar Dinas Tembau, Ds/Kec. Marga, Kab. Tabanan, dilaporkan ke Polsek Marga hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 pukul 08.00 Wita.
Seijin dan atas perintah Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H., Unit Reskrim Polsek Marga yang dipimpin IPTU I Kadek Supendodi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan, mendalami TKP dengan membuka rekaman CCVT, menggali keterangan para Saksi, berdasarkan alat bukti yang cukup berhasil menangkap terduga pelaku nama Ni Komang Ayu Seniwati alias Biang Candra, perempuan, umur 45 tahun, Hindu/Bali, Pekerjaan Pedagang, Alamat Jalan Pulau Menjangan Nomor 68 Desa Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan,
Kronologis kejadian,
Pada Rabu, 09 Desember 2020 pukul 12.00 Wita, Korban Ni Made Wissa Hendalina, berangkat ke warung Nasi Men Plano 2 untuk berjualan menggantikan Wayan Pleno ( saksi ) karena akan mencoblos di TPS Cau Desa Tua, saat itu korban menaruh HP Miliknya diatas Meja makan, kemudian ditinggal melayani pembeli.
Disaat melayani Pembeli sekitar pukul 13.00 wita datang Ni Komang Ayu Seniwati alias Biang Candra ( pelaku ) memesan nasi sambil bertanya “ Habis lawarnya Gek ?”, dan dijawab korban “ masih ngambil BU, kemudian pekaku duduk di tempat korban menaruh HP miliknya.
Tidak seberapa lama terduga pamit bilangnya sebentar keperluan membeli beras, namun terduga tidak pernah kembali ke warung mengambil nasi pesanannya.
Setelahnya korban selesai melayani pembeli, korban bermaksud mengambil HP miliknya, namun HP miliknya sudah tidak ada ( hilang ), kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Marga.
Atas dasar laporan korban, Kapoksek Marga memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan, Team mengawali mendatangi TKP menggali keterangan para saksi, mengecek / memeriksa rekaman CCTV, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Team berhasil mendapat alat bukti yang cukup dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelakunya.
Setelah dikembangkan pelaku diketahui berasal dari Dauh Pala Tabanan, Tim bergerak ke Dauh Pala Tabanan melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi pelaku beralamat di Jalan Pulau Menjangan Desa Dauh Pala, Kec./Kab. Tabanan dan pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
Saat pelaku diintrogasi terduga mengakui perbuatannya, mengambil HP milik korban diatas meja warung, disaat korban sedang sibuk melayani pembeli, dimasukan Tas, kemudian ditinggal pergi.
Barang bukti disita, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo seri A83 2018 warna Emas, type CPH 1729 (disita dari pelaku), 1 (satu) buah SIM Card (disita dari pelaku).
Kasubbag Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagio seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S.I.K , M.H., membenarkan kejadian tersebut dan kasusnya ditangani Reskrim Polsek Marga,
(Humas Polres Tabanan)