Personil Kepolisian sektor Galesong Selatan bersama Personil Koramil Galsel 1426 -04 / Galsel dan Satuan Polisi Pramong Praja Kab.Takalar kembali menggelar operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dan Kab. Takalar dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Copid-19 diwilayah Kab Takalar khususnya di wilayah hukum Polsek Galesong Selatan.
Ops yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Galesong Selatan, AKP I Wayan Suanda, S.H, yang berlangsung di Jl Galesong Selatan Dusun Barua Desa Bentang Kec.Galesong Selatan Kab. Takalar. Senin (7/12/2020).
AKP I Wayan Suanda S.H, selaku Kapolsek Galsel yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polsek Galsel mengatakan bahwa Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker.
Dimana dalam Operasi Yustisi yang Menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 Serta selalu mentaati peraturan lalulintas.
" Kegiatan rutin Ops yustisi yang kami gelar bersama Personil Gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan pegawai kecamatan dan Desa dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19." Kata I wayan Suanda disela-sela kegiatannya dibenarkan Kasi Humas.